Sekelompok Pria Ngaku Wartawan Cegat Mobil Paket di Riau, Ahli Pers: Penyalahgunaan Profesi

"Wartawan bukanlah profesi yang kebal hukum, terlebih jika tindakannya melanggar hukum dan merugikan orang lain," tambahnya.

Eko Faizin
Kamis, 06 Februari 2025 | 07:40 WIB
Sekelompok Pria Ngaku Wartawan Cegat Mobil Paket di Riau, Ahli Pers: Penyalahgunaan Profesi
Ahli Pers Dewan Pers, Mario Abdillah Khair. [Suara.com/Rahmat Zikri]

Mario menegaskan, jika terbukti mereka memiliki kartu UKW dan sertifikat kompetensi, maka sanksi tegas bisa diberikan.

"Jika benar, kartu UKW dan sertifikat kompetensi mereka bisa dicabut karena tindakan ini jelas tidak profesional dan melanggar kode etik jurnalistik," pungkasnya.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karibianto menjelaskan bahwa pihaknya telah menetapkan emapt tersangka dalam kasus tersebut.

"Inisial para tersangka adalag TA, JZ, SL dan AI. Untuk TA yang merupakan otak pelaku saat ini berstatus DPO," katanya.

Baca Juga:4 Oknum Wartawan Cegat Mobil Ekspedisi di Pelalawan Resmi Jadi Tersangka

Kombes Anom juga mengatakan bahwa barang bukti yang disita polisi berupa 3 unit mobil jenis Pikap Carry, Mobil Avanza dan satu lagi Mobil X-Trail.

Kontributor : Rahmat Zikri

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini