SuaraRiau.id - Polisi akhirnya menetapkan 4 orang mengaku wartawan sebagai tersangka terkait kasus penyetopan paksa mobil pikap di SPBU Pangkalan Kerinci, Pelalawan pada Selasa (21/1/2025).
Aparat juga menahan tiga oknum tersebut, sementara seorang lagi masih dalam pengejaran.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Anom Karibianto menegaskan penetapan tersangka itu berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh penyidik.
"Betul sudah dilakukan penangkapan terhadap 3 orang, satu (orang) masih dalam upaya penangkapan," katanya kepada Suara.com, Jumat (31/1/2025).
Baca Juga:Oknum Wartawan Setop Paksa Mobil di Pelalawan Diperiksa, Satu Melarikan Diri
Sebelumnya diberitakan, Polres Pelalawan tidak langsung menangkap keenam oknum wartawan. Pihaknya masih meminta klarifikasi terhadap terduga pelaku penyetopan kendaraan ekspedisi.
Polres Pelalawan tidak langsung menangkap keenam oknum wartawan. Pihaknya masih meminta klarifikasi terhadap terduga pelaku penyetopan kendaraan ekspedisi.
Kabid Humas Polda Riau membenarkan terduga pelaku tidak langsung ditahan karena tidak tertangkap tangan dan bersumber dari video viral.
"Proses lidik sedang berjalan dengan memeriksa saksi dan meminta keterangan ahli, termasuk ahli psikologi," jelas Kombes Anom, Rabu (29/1/2025).
Namun demikian, jika terbukti bersalah maka para pria mengaku wartawan yang mencegat mobil ekpedisi tersebut akan ditangkap.
Baca Juga:Liong Tjai Diburu Polda Riau Terkait Kasus Korupsi di Indragiri Hilir
Kombes Anom menyampaikan bahwa dari 6 terduga pelaku sudah 5 orang diperiksa, sementara satu lainnya melarikan diri. Oknum ini adalah sosok yang melakukan pemukulan terhadap perekam video.
- 1
- 2