Liong Tjai Diburu Polda Riau Terkait Kasus Korupsi di Indragiri Hilir

Berkas perkara tersangka sendiri telah dinyatakan lengkap (P-21).

Eko Faizin
Minggu, 17 November 2024 | 21:55 WIB
Liong Tjai Diburu Polda Riau Terkait Kasus Korupsi di Indragiri Hilir
Ilustrasi korupsi. [ANTARA/Shutterstock/am]

SuaraRiau.id - Sosok Liong Tjai alias Harris Anggara menjadi buronan Polda Riau terkait kasus dugaan korupsi pengadaan pipa transmisi di Tembilahan, Indragiri Hilir.

Direskrimsus Polda Riau Kombes Nasriadi mengatakan pihaknya telah melakukan upaya penangkapan terhadap Liong Tjai, namun belum membuahkan hasil.

"Namun, upaya tersebut belum membuahkan hasil karena tersangka diketahui jarang berada di rumah," ujar Nasriadidi dikutip dari Antara.

Sebelumnya petugas telah mencoba menangkap Liong Tjai dengan mendatangi kediamannya di Perumahan River View, Polonia Medan, Senin (11/11/2024).

Baca Juga:Tersangka Narkoba Kabur saat Diperiksa di Kantor Polisi Rokan Hilir, Satu Ditangkap Lagi

Berkas perkara tersangka sendiri telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejati Riau sejak 11 Oktober 2023. Informasi mengenai status tersangka korupsi juga telah disampaikan kepada istri Liong Tjai, Netti. 

"Jika yang bersangkutan tetap mangkir dari panggilan penyidik, maka persidangan akan dilakukan secara in absentia di Pengadilan Tipikor Pekanbaru," ucap Nasriadi.

Selain mengunjungi kediaman tersangka, penyidik juga telah berkoordinasi dengan pihak Kelurahan Sukadamai, Polonia Medan, untuk menempelkan surat panggilan di papan pengumuman. Langkah ini dilakukan sebagai upaya untuk mencari keberadaan tersangka.

Atas perbuatannya, Liong Tjai diduga telah merugikan negara sebesar Rp2.639.090.623. Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Diketahui, Liong Tjai berstatus sebagai Direktur Utama PT Citra Karya Bangun Nusa (CKBN). Ia diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait proyek pengadaan pipa transmisi di Tembilahan.

Baca Juga:Deteksi Perambah Hutan, Polri Bakal Gunakan Aplikasi Lancang Kuning Karya Polda Riau

"Kami imbau agar tersangka LT (Liong Tjai) segera menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Dengan demikian, proses hukum dapat berjalan dengan lancar dan keadilan dapat ditegakkan, terlebih lagi menjelang perhelatan pesta demokrasi," tegas Nasriadi. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini