Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Antara)
KPK Larang 5 Tersangka Korupsi Flyover Simpang SKA ke Luar Negeri
Dalam perkara ini diduga telah terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp60,8 miliar.
Eko Faizin
Selasa, 28 Januari 2025 | 09:33 WIB

BERITA TERKAIT
Heboh Napi Dugem dan Pesta Narkoba di Rutan Pekanbaru, Komisi XIII DPR: Usut Tuntas!
17 April 2025 | 17:45 WIB WIBREKOMENDASI
News
Sambut Hari Kartini, PNM Dukung Perempuan Sehat dan Mandiri sebagai Pilar Indonesia Emas 2045
17 April 2025 | 18:00 WIB WIBTerkini
lifestyle | 11:27 WIB
news | 13:00 WIB
news | 12:24 WIB
lifestyle | 11:19 WIB
lifestyle | 08:31 WIB