Diborgol, Eks Ketua PMI Riau Ditahan Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah

Selain itu untuk mengelabui pertanggungjawaban, tersangka membuat nota pembelian fiktif.

Eko Faizin
Kamis, 12 Desember 2024 | 19:24 WIB
Diborgol, Eks Ketua PMI Riau Ditahan Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah
Mantan Ketua PMI Riau Syahril Abu Bakar yang saat ini jadi tahanan jaksa atas dugaan korupsi dana hibah. [ANTARA/Annisa Firdausi]

SuaraRiau.id - Kejati Riau akhirnya menahan mantan Ketua PMI Riau Syahril Abu Bakar (SAB) atas dugaan tindak pidana korupsi dana hibah PMI Riau tahun anggaran 2019-2022, Kamis (12/12/2024).

Kepala Kejati Riau Akmal Abbas mengungkapkan jika sebelumnya pihaknya melakukan penyidikan sejak Juli lalu dengan memeriksa sembilan saksi serta ratusan dokumen.

"SAB diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dengan menggunakan dana hibah PMI Riau tahun anggaran 2019-2022 untuk kepentingan pribadi dan tidak sesuai dengan peruntukannya," kata Akmal dikutip dari Antara, Kamis (12/12/2024).

Dipaparkannya, PMI Riau dari tahun 2019-2022 mendapat dana hibah dari Pemprov Riau berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) setiap tahunnya.

Baca Juga:Dua Eks Petinggi PMI Riau Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah

Dana hibah tersebut dipergunakan untuk mendanai program atau kegiatan PMI Riau sesuai dengan rencana penggunaan belanja hibah/proposal yang diajukan oleh PMI Riau. Pada tahun 2019-2022, PMI Riau mendapat dana hibah dengan total Rp6,1 miliar.

Selain itu untuk mengelabui pertanggungjawaban, tersangka membuat nota pembelian fiktif yaitu mengubah, meniru dan dibuat palsu. Lalu, membeli barang dengan mark-up harga. Terdapat pula kegiatan yang ternyata fiktif.

Ada pula pemotongan sebagian dana yang seharusnya diterima oleh pihak yang berhak, pembayaran gaji pengurus atau staf markas atas nama orang-orang yang namanya dicatut, padahal tidak ada yang bekerja di sana.

Akibat dari perbuatan kedua tersangka yang menyalahgunakan anggaran dana hibah PMI Riau dari TA 2019-2022, telah merugikan keuangan daerah berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh Tim Audit BPKP Perwakilan Riau sebesar Rp1,2 miliar.

Sebelumnya, Bendahara PMI Riau Rambun Pamenan telah terlebih dahulu ditahan atas perkara rasuah ini. Penetapan tersangka usai penyidik melakukan gelar perkara.

Baca Juga:Tilap Rp2,3 M Lebih, Ini Perkembangan Kasus Dugaan Korupsi Sekretariat DPRD Riau

"Saat ini kedua orang ini yang diduga berperan. Tapi kita lihat di fakta persidangan, apakah ada pihak lain sehingga kita dapatkan tersangka lain," lanjut Akmal.

Terhadapa Ketua dan Bendahara PMI Riau ini disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini