SuaraRiau.id - Kejati Riau akhirnya menahan mantan Ketua PMI Riau Syahril Abu Bakar (SAB) atas dugaan tindak pidana korupsi dana hibah PMI Riau tahun anggaran 2019-2022, Kamis (12/12/2024).
Kepala Kejati Riau Akmal Abbas mengungkapkan jika sebelumnya pihaknya melakukan penyidikan sejak Juli lalu dengan memeriksa sembilan saksi serta ratusan dokumen.
"SAB diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dengan menggunakan dana hibah PMI Riau tahun anggaran 2019-2022 untuk kepentingan pribadi dan tidak sesuai dengan peruntukannya," kata Akmal dikutip dari Antara, Kamis (12/12/2024).
Dipaparkannya, PMI Riau dari tahun 2019-2022 mendapat dana hibah dari Pemprov Riau berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) setiap tahunnya.
Baca Juga:Dua Eks Petinggi PMI Riau Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah
Dana hibah tersebut dipergunakan untuk mendanai program atau kegiatan PMI Riau sesuai dengan rencana penggunaan belanja hibah/proposal yang diajukan oleh PMI Riau. Pada tahun 2019-2022, PMI Riau mendapat dana hibah dengan total Rp6,1 miliar.
Selain itu untuk mengelabui pertanggungjawaban, tersangka membuat nota pembelian fiktif yaitu mengubah, meniru dan dibuat palsu. Lalu, membeli barang dengan mark-up harga. Terdapat pula kegiatan yang ternyata fiktif.
Ada pula pemotongan sebagian dana yang seharusnya diterima oleh pihak yang berhak, pembayaran gaji pengurus atau staf markas atas nama orang-orang yang namanya dicatut, padahal tidak ada yang bekerja di sana.
Akibat dari perbuatan kedua tersangka yang menyalahgunakan anggaran dana hibah PMI Riau dari TA 2019-2022, telah merugikan keuangan daerah berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh Tim Audit BPKP Perwakilan Riau sebesar Rp1,2 miliar.
Sebelumnya, Bendahara PMI Riau Rambun Pamenan telah terlebih dahulu ditahan atas perkara rasuah ini. Penetapan tersangka usai penyidik melakukan gelar perkara.
Baca Juga:Tilap Rp2,3 M Lebih, Ini Perkembangan Kasus Dugaan Korupsi Sekretariat DPRD Riau
"Saat ini kedua orang ini yang diduga berperan. Tapi kita lihat di fakta persidangan, apakah ada pihak lain sehingga kita dapatkan tersangka lain," lanjut Akmal.
Terhadapa Ketua dan Bendahara PMI Riau ini disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Antara)