SuaraRiau.id - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengungkapkan kinerja Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa dinilai baik oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) selama ini.
Meskipun diketahui Risnandar ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi oleh KPK setelah lembaga antirasuah itu melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Pekanbaru.
"Kalau berbicara Pj Wali Kota Pekanbaru ini dalam catatan kami, beliau ini baik kinerjanya. Evaluasinya juga baik. Kenapa seperti itu, mari kita lihat fakta-faktanya seperti apa," ujar Bima dikutip dari Antara, Rabu (11/12/2204).
Beriringan dengan perkara tersebut, ia mengatakan pihaknya akan mengevaluasi kinerja Pj kepala daerah setiap tiga bulan sekali.
Baca Juga:Kasus SPPD Fiktif: Setelah Rumah, Kini Apartemen Muflihun di Batam Disita
"Pj (kepala daerah) itu dievaluasi secara periodik setiap tiga bulan sekali oleh Kemendagri," ucap Bima didampingi Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni.
Bima menyampaikan, bila kinerja seorang Pj kepala daerah ini bagus maka Kemendagri bakal melanjutkan tugasnya memimpin suatu daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota.
Wamendagri juga mengatakan terdapat mekanisme dilakukan oleh Kemendagri selama ini dalam melakukan evaluasi bagi Pj kepala daerah.
Sebelumnya, Penyidik KPK menetapkan Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa (RM) sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan anggaran Pemkot Pekanbaru.
"KPK melakukan serangkaian pemeriksaan dan telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu RM, IPN, dan NK," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/12/2024).
Baca Juga:OTT KPK, Pj Wali Kota dan Sekda Pekanbaru Dibawa ke Jakarta
Kedua tersangka lainnya, yakni Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution (IPN), dan Plt Kepala Bagian Umum Pemerintah Kota Pekanbaru Novin Karmila (NK).
Ketiganya terjaring OTT oleh penyidik komisi antirasuah di Pekanbaru pada Senin (2/12/2024) malam. (Antara)