Gesa Pembangunan Tol Rengat-Pekanbaru, Sisa Ganti Rugi Lahan Segera Dibayarkan

Dari pertemuan itu menghasilkan kesepakatan akan menyelesaikan pembayaran ganti rugi lahan.

Eko Faizin
Kamis, 12 Desember 2024 | 08:09 WIB
Gesa Pembangunan Tol Rengat-Pekanbaru, Sisa Ganti Rugi Lahan Segera Dibayarkan
Jalan Tol Pekanbaru-Dumai sepanjang 131,5 kilometer dengan biaya Rp 12,18 triliun. [Sekretariat Presiden]

SuaraRiau.id - Pembangunan jalan tol Pekanbaru-Rengat terus digesa pemerintah dengan melibatkan semua pihak terkait.

Kepala Biro Pembangunan Setdaprov Riau, Firdaus menyampaikan jika Pemprov Riau telah menggelar pertemuan di Kantor Gubernur Riau, Senin (9/12/2024).

Dari pertemuan itu menghasilkan kesepakatan akan menyelesaikan pembayaran ganti rugi lahan masyarakat yang belum dibayarkan oleh Pemerintah.

Pemerintah pusat, melalui Kementerian Kehutanan, dan Kementerian Keuangan juga akan mengurus lahan yang masuk dalam kawasan hutan agar bisa diselesaikan.

Baca Juga:Dua Eks Petinggi PMI Riau Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah

"Memang masih ada beberapa permasalahan terkait lahan tersebut. Jadi yang kami undang, mulai dari Polda BPN, Kampar, HK, Kementerian PU, juga dari kepala desa, camat, ada beberapa kesimpulan dan catatan yang kami dapatkan masih ada permasalahan dalam pembebasan lahan," kata Firdaus, Rabu (11/12/2024).

Dia menyatakan bahwa pembebasan lahan yang diselesaikan sebanyak 1.882 eks kawasan yang berada di kawasan hutan.

Ada sebanyak 204 lahan milik masyarakat yang sudah diselesaikan pembayaran ganti rugi lahan. Saat ini pengerjaan pembangunan jalan tol tersebut sedang berjalan, baik yang ada di sisi Kabupaten Kampar dan juga di sisi Kota Pekanbaru. 

"Untuk lahan warga yang sudah dibebaskan dan dibayar ganti ruginya sebanyak 204 bidang. Selanjutnya, ada 152 bidang yang akan segera dilakukan pembayaran, di dalam rapat 152 bidang ini akan diverifikasi kembali oleh P2T, bagian panitia penyelesaian pembayaran lahan warga," terang Firdaus. 

Menurutnya, dalam pekan ini diverifikasi kembali dan nantinya akan dibayarkan Kementerian PU. Untuk itu, kekurangan dokumen akan diselesaikan pihak Camat diwakili beberapa Kepala Desa di Kecamatan Tambang.

Baca Juga:DPRD Riau Minta Pemprov Ungkap Nama Eks Pejabat yang Kuasai 33 Rumah Dinas

Firdaus mengungkapkan, permasalahan yang selama ini terjadi dalam pembangunan jalan tol selalu masalah lahan milik warga dan kawasan hutan. Termasuk ke pemilihan lagan ganda yang dimilik oleh warga terhadap satu lahan yang dimilik oleh dia orang bahkan lebih. 

"Jadi ada kepemilikan lahan yang satu yang mana, kan ada permaslahan itu objeknya satu tapi pemiliknya lebih dari satu, bahkan ditemukan lebih dari lima, dan pengadilan lah yang menyelesaikan siapa yang sah nanti difinalisasi. Yang jelas uangnya tersedia itu yang disampaikan kalau uangnya ada ganti rugi tidak dilaksanakan," tegasnya. 

Dijelaskan, sebanyak 152 lahan yang belum diganti rugi itu ada di Desa Tarai Bangun, Karya Indah, Rimbo Panjang. Sebagian sudah dibangun karena yang 204 sudah diganti rugi. Intinya bertambah terus pembebasan mana yang selesai dibangun, jangan terhambat karena ganti rugi.

"Ini proyek strategi nasional yang harus diselesaikan, ditargetkan 2025 sudah selesai dan dibangun, hingga 2026 akhir sudah operasional," ungkap Firdaus.

Diketahui Pemprov Riau dalam rapat ini mengundang Kementerian PU, Hutama Karya, P2T, Dinas PUPR PKPP Riau, Pemkab Kampar dan Pemkot Pekanbaru, hingga sampai ke pihak kecamatan dan pemerintah desa dilibatkan membahas proyek tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini