SuaraRiau.id - Satu dari dua tersangka kasus narkoba yang kabur saat diperiksa di Polsek Bagan Sinembah, Rokan Hilir akhirnya berhasil ditangkap pada Sabtu (7/11/2024).
Dua tersangka berinisial RJS dan DJS sebelumnya melarikan diri dengan cara membobol ventilasi ruang Kanit Reskrim saat proses pemeriksaan belum usai, Selasa (5/11/2024).
"Sementara tersangka lain, DJS masih dalam pencarian," kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Anom Karbianto dikutip dari Antara, Senin (11/11/2024).
Kasus narkoba ini terungkap bermula dari operasi di Balai Jaya, Rokan Hilir yang mengamankan lima tersangka pengedar narkoba di berbagai tempat kejadian perkara (TKP).
Baca Juga:Puluhan Orang Pesta Narkoba di Hotel Pekanbaru Digerebek, Ada Pelajar
Dalam penggerebekan awal, tiga tersangka, F, RPS, dan IY, ditangkap dengan barang bukti 40 gram sabu.
Dari hasil pengembangan, polisi berhasil mengamankan tersangka DJS dengan barang bukti 10 butir pil ineks, lalu berlanjut pada penangkapan tersangka D dan I dengan barang bukti 298 butir ineks,dan 11 gram sabu.
Saat proses pemeriksaan, kedua tersangka melarikan diri melalui ventilasi di ruang Kanitreskrim Polsek Bagan Sinembah.
"Kami mengimbau tersangka yang masih dalam pelarian untuk segera menyerahkan diri, karena akan kami tangkap kembali," jelas Kombes Anom.
Saat ini, pihak kepolisian sedang melakukan pemeriksaan terhadap Kanitreskrim dan Kapolsek terkait dugaan kelalaian dalam tugas yang memungkinkan kedua tahanan kabur tersebut. (Antara)
Baca Juga:Polda Riau Ungkap Penyebab Oknum Polisi Ikut Aniaya Warga hingga Tewas