Dituding Jadi Timses Paslon Pilkada, Penghulu Kampung di Siak: Jangan Menebar Fitnah

Siti Aminah menyayangkan tuduhan tersebut dilayangkan kepadanya.

Eko Faizin
Senin, 07 Oktober 2024 | 16:25 WIB
Dituding Jadi Timses Paslon Pilkada, Penghulu Kampung di Siak: Jangan Menebar Fitnah
Kantor Penghulu Kampung Banjar Seminai, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak. [Ist]

Tak ada perintah memilih salah satu paslon

Hery, salah satu Kepala Dusun (Kadus) di Kampung Banjar Seminai, Kecamatan Dayun Siak, mengaku tidak pernah mendapatkan perintah dari penghulu kampung untuk berpihak kepada salah satu paslon.

"Tidak pernah kami perangkat desa diarahkan ke salah satu paslon oleh penghulu, selama dua periode menjabat. Penghulu hanya mengingatkan kami agar mendorong pilkada ini berjalan dengan aman, damai dan beradab," sebutnya.

Hery juga menyayangkan beberapa waktu ini beredar informasi tidak benar bahwa penghulu kampung terlibat menjadi timses salah satu paslon.

Baca Juga:Wujudkan Pilkada Damai, Polres Siak Komunikasi Intens dengan Seluruh Pihak

"Kami menyayangkan bahwa ibu penghulu dituding menjadi timses salah satu paslon. Itu tentunya tidak benar," tegas Hery.

Bahkan ibu penghulu juga tidak pernah mengintervensi kadus, RT dan perangkat lainnya.

Penjelasan Bawaslu Siak

Ketua Bawaslu Siak Zulfadli Nugraha menjelaskan soal aturan terkait penertiban baliho, spanduk, banner.

Terkait baliho atau spanduk Alfedri sebagai bupati dan Husni Merza sebagai wakil bupati yang sudah terpasang sebelum masa kampanye tidak ditertibkan. Hal itu melalui konsultasi bersama Bawaslu Riau.

Baca Juga:Gadis 13 Tahun di Siak Dirudapaksa Sejumlah Bocah SD-Siswa SMP selama Tiga Hari

"Namun kami melayangkan surat pencegahan tidak memasang baliho atau spanduk foto Alfedri-Husni di masa kampanye yang mengatasnamakan OPD atau pemerintah daerah," jelas ZulFadli.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini