Dituding Jadi Timses Paslon Pilkada, Penghulu Kampung di Siak: Jangan Menebar Fitnah

Siti Aminah menyayangkan tuduhan tersebut dilayangkan kepadanya.

Eko Faizin
Senin, 07 Oktober 2024 | 16:25 WIB
Dituding Jadi Timses Paslon Pilkada, Penghulu Kampung di Siak: Jangan Menebar Fitnah
Kantor Penghulu Kampung Banjar Seminai, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak. [Ist]

SuaraRiau.id - Penghulu Kampung Banjar Seminai, Kecamatan Dayun Siak Siti Aminah akhirnya buka suara terkait tuduhan tak mendasar terkait dirinya menjadi tim sukses (timses) salah satu pasangan calon (paslon) di Pilkada serentak 2024.

Siti Aminah menyayangkan tuduhan tersebut dilayangkan kepadanya. Dia mengaku tidak pernah mengarahkan warga untuk memilih salah satu paslon Pilkada yang saat ini sedang berkompetisi.

"Mana boleh kami berpihak pada salah satu paslon. Dan kami juga tidak pernah mengarahkan warga untuk ke salah satu paslon, saat ini warga sudah semakin cerdas soal pilihan," katanya kepada Suara.com, Minggu (6/10/2024).

Bahkan, sambung Siti Aminah, ia tak pernah menghalangi tim dari paslon manapun untuk masuk ke desa yang dipimpinnya selama dua periode itu.

Baca Juga:Wujudkan Pilkada Damai, Polres Siak Komunikasi Intens dengan Seluruh Pihak

Siti mengajak kepada seluruh masyarakat untuk tidak terprovokasi atas berita berita yang belum tentu kebenarannya. Ia berharap, Pilkada 2024 kali ini berjalan dengan aman, lancar, serta sukses.

"Warga jangan terprovokasi atas berita berita yang belum tahu kebenarannya. Kita semua inginkan Pilkada 2024 ini berjalan dengan aman, damai dan beradab," pinta Penghulu Siti.

Menyoal spanduk yang ada foto salah satu paslon Pilkada yakni Alfedri-Husni di kantor pemerintah desa, Penghulu Siti Aminah menyampaikan bahwa spanduk itu sudah terpampang beberapa bulan sebelum ditetapkannya Alfedri-Husni menjadi salah satu paslon.

"Itu spanduk sudah lama sekali, tidak ada muatan politis dalam spanduk itu,"  ungkapnya.

Ia mengimbau, untuk para timses agar mengambil hati masyarakat dengan cara cara yang terhormat, bukan dengan melakukan kampanye hitam.

Baca Juga:Gadis 13 Tahun di Siak Dirudapaksa Sejumlah Bocah SD-Siswa SMP selama Tiga Hari

"Sekarang ini masyarakat sudah sangat cerdas soal pilihan, ambillah hatinya dengan cara cara yang egaliter, bukan dengan melakukan kampanye hitam, apalagi sampai menebar fitnah" bebernya.

Tak ada perintah memilih salah satu paslon

Hery, salah satu Kepala Dusun (Kadus) di Kampung Banjar Seminai, Kecamatan Dayun Siak, mengaku tidak pernah mendapatkan perintah dari penghulu kampung untuk berpihak kepada salah satu paslon.

"Tidak pernah kami perangkat desa diarahkan ke salah satu paslon oleh penghulu, selama dua periode menjabat. Penghulu hanya mengingatkan kami agar mendorong pilkada ini berjalan dengan aman, damai dan beradab," sebutnya.

Hery juga menyayangkan beberapa waktu ini beredar informasi tidak benar bahwa penghulu kampung terlibat menjadi timses salah satu paslon.

"Kami menyayangkan bahwa ibu penghulu dituding menjadi timses salah satu paslon. Itu tentunya tidak benar," tegas Hery.

Bahkan ibu penghulu juga tidak pernah mengintervensi kadus, RT dan perangkat lainnya.

Penjelasan Bawaslu Siak

Ketua Bawaslu Siak Zulfadli Nugraha menjelaskan soal aturan terkait penertiban baliho, spanduk, banner.

Terkait baliho atau spanduk Alfedri sebagai bupati dan Husni Merza sebagai wakil bupati yang sudah terpasang sebelum masa kampanye tidak ditertibkan. Hal itu melalui konsultasi bersama Bawaslu Riau.

"Namun kami melayangkan surat pencegahan tidak memasang baliho atau spanduk foto Alfedri-Husni di masa kampanye yang mengatasnamakan OPD atau pemerintah daerah," jelas ZulFadli.

Diingatkan Fadli, bagi OPD maupun pemerintah daerah untuk tidak memasang baliho, spanduk dan banner Alfedri-Husni di masa kampanye.

"Kalau ada OPD dan instansi pemasang baliho atau spanduk menggunakan foto Alfedri Husni di masa kampanye dapat diduga ada perbuatan menguntungkan salah satu pasangan calon," pesannya.

Kontributor : Alfat Handri

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini