Diketahui, untuk besaran retribusi pelayanan kebersihan untuk rumah atau tempat tinggal mulai dari Rp8 ribu-Rp50 ribu per bulan.
Besaran tarif retribusi ini tergantung luas dari tempat tinggal tersebut, sedangkan untuk tempat usaha besaran retribusinya mulai dari Rp10 ribu per bulan.
Saat ini, sebut Reza, pembayaran retribusi dilakukan secara transfer ke rekening kas daerah dengan menggunakan BRK Syariah.
Ke depan, Pemkot Pekanbaru melalui DLHK sedang mengupayakan agar pembayaran nontunai ini juga dapat dilakukan di bank lainnya.
Baca Juga:Derita Pemotor Lewat Jalan Bangau Sakti Pekanbaru saat Hujan, Ada yang Terjungkal