Bakar Lahan Milik PT PHR, Petani Sayur di Pekanbaru Ditangkap

Namun, ia diduga berencana memperluas lahan dengan cara yang tidak dibenarkan.

Eko Faizin
Senin, 29 Juli 2024 | 17:09 WIB
Bakar Lahan Milik PT PHR, Petani Sayur di Pekanbaru Ditangkap
Ilustrasi - Kebakaran hutan dan lahan (karhutla). [Antara]

SuaraRiau.id - Seorang petani sayur berinisial SS (28) diamankan Polresta Pekanbaru usai membakar lahan milik PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) pada Kamis (25/7/2024) sekitar pukul 17.30 WIB.

Kepada polisi, tersangka nekat membakar lantaran untuk membersihkan lahan di Jalan Inti Sari, Rumbai Bukit, Pekanbaru untuk ditanami sayuran.

"Setelah menerima laporan, anggota Polsek Rumbai langsung melakukan pemadaman bersama Satgas Karhutla (Kebakaran Hutan dan Lahan), serta mencatat saksi-saksi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP)," kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Jeki Rahmat Mustika, Senin (29/7/2024).

Satgas  Karhutla berhasil memadamkan api sebelum meluas, mengingat lokasi tersebut merupakan kawasan objek vital nasional.

Baca Juga:Perjalanan Kasus KDRT Oknum Polisi di Pekanbaru hingga Dituntut Penjara

Kapolresta mengungkapkan jika, setelah memadamkan api, polisi berhasil mengumpulkan beberapa barang bukti, termasuk parang, korek api, serta pakaian yang dikenakan pelaku saat kejadian.

"Pada malam harinya, sekitar pukul 19.00 WIB, berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti  kami berhasil mengamankan seorang pria berinisial SS," terang Jeki.

Kasatreskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana menyampaikan jika pelaku sebelumnya sudah lama mengelola kebun di lahan milik PT PHR.

Namun, ia diduga berencana memperluas lahan dengan cara yang tidak dibenarkan.

"Pelaku telah lama mengelola lahan milik PT PHR, dan mungkin ingin memperluas area tanamannya dengan cara membakar," sebut Bery.

Baca Juga:Karhutla Riau Meluas, Modifikasi Cuaca Tak Kunjung Turunkan Hujan saat Panas Ekstrem

Kasatreskrim mengungkapkan jika kawasan PHR merupakan objek vital nasional, sehingga petugas langsung melakukan penanganan cepat di lokasi.

Setelah diperiksa, akhirnya SS ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolresta Pekanbaru. Ia dijerat dengan Pasal 108 Jo Pasal 69 ayat (1) Huruf a UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengolahan Lingkungan Hidup.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak