Perjalanan Kasus KDRT Oknum Polisi di Pekanbaru hingga Dituntut Penjara

Dalam video singkat itu, Ibu Bhayangkari tersebut mengaku menjadi korban KDRT.

Eko Faizin
Kamis, 25 Juli 2024 | 14:56 WIB
Perjalanan Kasus KDRT Oknum Polisi di Pekanbaru hingga Dituntut Penjara
Oknum Polresta Pekanbaru Brigadir RR menjalani sidang kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap mantan istrinya, Rabu (10/7/2024). [Suara.com/Rahmat Zikri]

SuaraRiau.id - Sidang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menjerat anggota Polresta Pekanbaru, terdakwa Brigadir Rido Rouze Syadli (RSS) akan segera memasuki babak akhir.

Terbaru, terdakwa dituntut hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pekanbaru Hasna Cs.

"Terdakwa Rido terbukti bersalah melakukan KDRT terhadap istrinya dan melanggar Pasal 44 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga, sebagaimana Pasal 5 huruf a yang isinya, setiap orang yang melakukan perbuatan tindak pidana dengan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga," ucapnya seperti dikutip Suara.com, Rabu (24/7/2024).

Dirangkum dari awal kejadian, kasus KDRT tersebut sudah berjalan 8 bulan dan muncul ke publik pada bulan November 2023.

Baca Juga:Sidang Kasus KDRT: Oknum Polisi Pekanbaru Tak Akui Perbuatannya, Malah Marah-marah

Mulanya seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Kota Pekanbaru bernama Yuni Indah Lestari membuat video pengakuan di media sosial hingga akhirnya viral.

Dalam video singkat itu, Ibu Bhayangkari tersebut mengaku menjadi korban KDRT oleh oknum polisi yang kini menjadi mantan suaminya.

Oknum tersebut merupakan anggota Polresta Pekanbaru. Korban pun juga mengaku trauma atas kejadian yang dialaminya itu.

Sebelum memviralkan videonya itu, ternyata Yuni telah membuat laporan polisi ke Polda Riau pada 17 Oktober 2023.

"Saya masih trauma berat, setiap ingat kejadian itu saya selalu histeris. Saya pernah mengalami bibir pecah dan juga pernah keguguran," ujar Yuni pada Senin (20/11/2023).

Baca Juga:Oknum Polisi Pekanbaru Banyak Nunduk saat Sidang KDRT, Eks Istri Geleng-geleng

Berselang dua hari dari viralnya video itu, Bid Propam Polda Riau melakukan menempatan khusus (patsus) terhadap aparat yang berdinas di Polresta Pekanbaru itu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini