SuaraRiau.id - Sidang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menjerat anggota Polresta Pekanbaru, terdakwa Brigadir Rido Rouze Syadli (RSS) akan segera memasuki babak akhir.
Terbaru, terdakwa dituntut hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pekanbaru Hasna Cs.
"Terdakwa Rido terbukti bersalah melakukan KDRT terhadap istrinya dan melanggar Pasal 44 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga, sebagaimana Pasal 5 huruf a yang isinya, setiap orang yang melakukan perbuatan tindak pidana dengan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga," ucapnya seperti dikutip Suara.com, Rabu (24/7/2024).
Dirangkum dari awal kejadian, kasus KDRT tersebut sudah berjalan 8 bulan dan muncul ke publik pada bulan November 2023.
Baca Juga:Sidang Kasus KDRT: Oknum Polisi Pekanbaru Tak Akui Perbuatannya, Malah Marah-marah
Mulanya seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Kota Pekanbaru bernama Yuni Indah Lestari membuat video pengakuan di media sosial hingga akhirnya viral.
Dalam video singkat itu, Ibu Bhayangkari tersebut mengaku menjadi korban KDRT oleh oknum polisi yang kini menjadi mantan suaminya.
Oknum tersebut merupakan anggota Polresta Pekanbaru. Korban pun juga mengaku trauma atas kejadian yang dialaminya itu.
Sebelum memviralkan videonya itu, ternyata Yuni telah membuat laporan polisi ke Polda Riau pada 17 Oktober 2023.
"Saya masih trauma berat, setiap ingat kejadian itu saya selalu histeris. Saya pernah mengalami bibir pecah dan juga pernah keguguran," ujar Yuni pada Senin (20/11/2023).
Baca Juga:Oknum Polisi Pekanbaru Banyak Nunduk saat Sidang KDRT, Eks Istri Geleng-geleng
Berselang dua hari dari viralnya video itu, Bid Propam Polda Riau melakukan menempatan khusus (patsus) terhadap aparat yang berdinas di Polresta Pekanbaru itu.
Kabid Humas Polda Riau yag saat itu dijabat Kombes Pol Hery Murwono mengatakan, Brigadir RRS telah dipatsus dan kasusnya diproses Polda Riau.
"Yang bersangkutan dipatsus sejak 22 November sampai 6 Desember 2023," jelas dia.
Berselang satu bulan, tepatnya pada 6 Desember 2023, SPDP kasus tersebut diterima Kejati Riau dengan nomor No.Spdp/158/11/Res 1.24/2023 tertanggal 30 November 2023.
Menanggapi SPDP, Kasipenkum Kejati Riau saat itu, Bambang Hery Purwanto mengatakan pihaknya telah menyiapkan 2 JPU.
Pada Januari 2024, berkas perkara tersebut sempat diterima Kejati Riau namun dikembalikan lagi (P-19) karena bekas perkara belum lengkap. Akhirnya, barulah pada Februari 2024 kasus itu dinyatakan lengkap.
Setelah serangkaian proses di Kejati Riau, Sidang perdana kasus KDRT mulai digelar di PN Pekanbaru pada 19 Juni 2024. Sidang itu digelar secara online beberapa kali dengan terdakwa yang ditahan di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru.
Kemudian pada 10 Juli 2024, sidang offline perdana digelar di PN Pekanbaru. Saat itu, terdakwa hadir langsung menggunakan baju tahanan.
Saat itu, terdakwa sempat beberapa kali melempar semyum kepada rekannya sesama polisi yang mendapat tugas jaga di PN Pekanbaru.
Sidang dibuka majelis hakim yang diketuai Ahmad Fadil langsung mendengarkan keterangan dua saksi yaitu tetangga korban Masinia dan Ketua RW Syahrul.
Selama saksi memberikan keterangan, terdakwa tampak hanya menunduk dan sesekali melihat.
Saat ditanya majelis hakim, terdakwa membenarkan keterangan saksi dan tak satupun membantah.
Usai memeriksa kedua saksi, majelis hakim langsung menanyai terdakwa yang mengku menyesal telah berbuat demikian.
"Itu berdarah terkena siku tangan saat kami berebut kardus rokok," ujarnya menjawab pertanyaan.
RRS mengaku bahwa pertengkarannya dengan korban sering terjadi karena dipicu sikap korban yang dinilai menyalahkan dirinya dan mengungkit masa lalu.
Mantan istri terdakwa, Yuni yang tampak hadir dalam sidang terlihat berkali-kali menggeleng-geleng dan menghapus air mata mendengarkan kesaksian terdawa.
Usai mendengarkan keterangan tersebut, majelis hakim mengatakan bahwa sidang selanjutkan beragendakan penuntutan.
Dituntut 1 tahun 4 bulan
Terbaru, perkara itu baru saja disidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pekanbaru, Rabu (24/7/2024).
Dalam tuntutannya, JPU Hasna menjelaskan bahwa terdakwa RRS dituntut dengan pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan.
"Terdakwa Rido terbukti bersalah melakukan KDRT terhadap istrinya dan melanggar Pasal 44 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga, sebagaimana Pasal 5 huruf a yang isinya, setiap orang yang melakukan perbuatan tindak pidana dengan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga," tegasnya.
"Dalam hal ini, kami Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Rido Rouze Syadli (RRS) dengan tuntutan pidana selama 1 tahun 4 bulan penjara dan dikurangi masa penahanan," imbuh Hasna.
Kontributor: Rahmat Zikri