Perjalanan Kasus KDRT Oknum Polisi di Pekanbaru hingga Dituntut Penjara

Dalam video singkat itu, Ibu Bhayangkari tersebut mengaku menjadi korban KDRT.

Eko Faizin
Kamis, 25 Juli 2024 | 14:56 WIB
Perjalanan Kasus KDRT Oknum Polisi di Pekanbaru hingga Dituntut Penjara
Oknum Polresta Pekanbaru Brigadir RR menjalani sidang kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap mantan istrinya, Rabu (10/7/2024). [Suara.com/Rahmat Zikri]

Saat ditanya majelis hakim, terdakwa membenarkan keterangan saksi dan tak satupun membantah.

Usai memeriksa kedua saksi, majelis hakim langsung menanyai terdakwa yang mengku menyesal telah berbuat demikian.

"Itu berdarah terkena siku tangan saat kami berebut kardus rokok," ujarnya menjawab pertanyaan.

RRS mengaku bahwa pertengkarannya dengan korban sering terjadi karena dipicu sikap korban yang dinilai menyalahkan dirinya dan mengungkit masa lalu.

Baca Juga:Sidang Kasus KDRT: Oknum Polisi Pekanbaru Tak Akui Perbuatannya, Malah Marah-marah

Mantan istri terdakwa, Yuni yang tampak hadir dalam sidang terlihat berkali-kali menggeleng-geleng dan menghapus air mata mendengarkan kesaksian terdawa.

Usai mendengarkan keterangan tersebut, majelis hakim mengatakan bahwa sidang selanjutkan beragendakan penuntutan.

Dituntut 1 tahun 4 bulan
Terbaru, perkara itu baru saja disidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pekanbaru, Rabu (24/7/2024).

Dalam tuntutannya, JPU Hasna menjelaskan bahwa terdakwa RRS dituntut dengan pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan.

"Terdakwa Rido terbukti bersalah melakukan KDRT terhadap istrinya dan melanggar Pasal 44 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga, sebagaimana Pasal 5 huruf a yang isinya, setiap orang yang melakukan perbuatan tindak pidana dengan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga," tegasnya.

Baca Juga:Oknum Polisi Pekanbaru Banyak Nunduk saat Sidang KDRT, Eks Istri Geleng-geleng

"Dalam hal ini, kami Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Rido Rouze Syadli (RRS) dengan tuntutan pidana selama 1 tahun 4 bulan penjara dan dikurangi masa penahanan," imbuh Hasna.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini