SuaraRiau.id - Kasus dugaan tindak pidana menerima suap yang menjerat pasangan suami istri (pasutri) polisi-jaksa Bengkalis terus bergulir di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Sidang dengan terdakwa Bripka Bayu Abdillah dan istrinya Sri Haryati berlangsung dengan agenda pembacaan tuntutan, Selasa (16/7/2024). Sri Haryati hadir langsung sementara Bripka Bayu secara daring dari Rutan Polda Riau.
Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Riau, Rizkal Al Amin menuntut berbeda pasutri tersebut. Bripka Bayu dituntut 3 tahun, sementara Sri Haryati dituntut 2 tahun penjara.
Selain penjara, Bayu dituntut membayar denda Rp259 juta. Dengan ketentuan jika denda tak dibayarkan maka diganti hukuman kurungan selama 6 bulan.
Baca Juga:Kasus Suap Perkara Narkoba, Pasutri Polisi-Jaksa di Riau Dituntut 3 dan 2 Tahun Penjara
Sementara Sri Haryati di denda Rp100 juta dan apabila denda tidak dibayarkan maka diganti kurungan selama 6 bulan.
JPU menjelaskan bahwa kedua terdakwa menerima uang hampir Rp1 miliar dari Fauzan Afriansyah yang merupakan terdakwa kasus narkoba. Uang itu dimaksudkan agar Sri Haryati selaku JPU meringankan tuntutan terhadap terdakwa Fauzan.
Masih dalam tuntutan dijelaskan juga bahwa kedua terdakwa bersalah melanggar Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Lantas, bagaimana sebenarnya awal mula kasus rasuah Bayu dan Sri Ini? Berikut ini perjalanan kasusnya yang berhasil dihimpun Suara.com.
Dalam tuntutannya, JPU Tomy juga menjelakan bahwa kasus rasuah yang menjerat pasutri polisi-jaksa itu berawal pada 17 Januari 2023 ketika Kejari Bengkalis menerima penuntutan perkara narkotika dari Mabes Polri dengan tersangka Fauzan Afriansyah alias Vincent alias Dodo Alias Doni.
Baca Juga:Marak Rokok Ilegal di Duri Bengkalis, Penegak Hukum Diminta Turun Tangan
Saat itu, Kepala Kejari Bengkalis Zainur Arifin Syah menunjuk Sri Haryati sebagai salah satu JPU-nya. Pada 18 Januari 2023, sidang dengan terdakwa Fauzan dimulai di PN Bengkalis dan berlanjut dengan pemeriksaan saksi-saksi.