Selanjutnya, pada 22 Januari 2023, Sri Haryati mengajukan rencana tuntutan untuk Fauzan dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Rencana itu disampaikan ke Kasipidum Kejari Bengkalis yang diteruskan ke Kejati Riau dengan pidana seumur hidup.
"Kemudian, pada awal Februari Eva Afriani (istri Fauzan) dan adiknya datang ke Bengkalis dan bertemu dengan Sri Hariyati di Kejari Bengkalis. Saat itu, Eva meminta tolong kepada Sri untuk bisa meringankan hukuman sang suami," ungkap JPU Tomy.
Lebih lanjut dijelaskan JPU, Sri Haryati meminta untuk datang ke rumahnya di Jalan Bengkalis Gang Kebun Kapas II Kelurahan Rimba Sekampung pada pukul 16.00 WIB.
Sesampai di rumah Sri, para saksi bertemu Bayu yang merupakan suami Sri. Setelah terdakwa Sri pulang, saksi Eva Afrianti mengobrol terkait permohonan meringankan hukuman terhadap Fauzan dan bertukar nomor dengan Bayu hingga akhirnya kembali ke Jakarta.
Baca Juga:Kasus Suap Perkara Narkoba, Pasutri Polisi-Jaksa di Riau Dituntut 3 dan 2 Tahun Penjara
Satu minggu kemudian, istri dan adik Fauzan kembali ke Bengkalis. Mereka menemui kedua terdakwa di gudang belakang rumah terdakwa dan kembali meminta tolong.
Bayu sempat meminta sang istri agar bisa membantu. Selanjutnya, beberapa hari kemudian Bayu menghubungi saksi Karpiansyah (adik Fauzan) untuk menyiapkan uang sebanyak Rp4,5 miliar.
Uang itu seolah-olah untuk meringankan tuntutan perkara Fauzan di Kejati maupun di Kejaksaan Agung (Kejagung) dan disanggupi Karpiansyah.
Pada 7 Maret 2023, saksi Karpiansyah mengirim uang ke terdakwa Sri melalui saksi Bayu yang ditransfer ke rekening saksi Fadli Irawan (anggota Bayu) di Bank BRI.
Uang itu diberikan saksi Eva Afrianti 299.600.000. Bayu memastikan uang telah masuk ke rekening. Penerimaan uang itu diketahui oleh Sri.
Baca Juga:Marak Rokok Ilegal di Duri Bengkalis, Penegak Hukum Diminta Turun Tangan
Setelah itu, saksi Agung datang menjumpai Bayu saat pertemuan ke tiga untuk menyerahkan uang tunai Rp190 juta.