SuaraRiau.id - Ombudsman Perwakilan Riau masih menemukan masalah diskriminasi dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 di provinsi tersebut.
Kepala Ombudsman Riau Bambang Pratama mengungkapkan jika temuan diskriminasi tampak pada jalur perpindahan orangtua pada PPDB 2024 yang hanya mengakomodir orangtua siswa yang berprofesi sebagai ASN, TNI/Polri dan BUMN.
"Sedangkan orangtua yang bekerja di sektor swasta belum diakomodir," katanya dikutip dari Antara, Minggu (14/7/2024).
Bambang menyampaikan bahwa agak sulit jika jalur pekerjaan orangtua di sektor swasta dikelompokkan dalam jalur PPDB karena itu, Ombudsman menyarankan Dinas Pendidikan Riau untuk mengkaji kembali kebijakan ini pada tahun 2025.
Baca Juga:Dinas Pendidikan Tetap Data Calon Siswa SMP Tak Lulus PPDB Pekanbaru
"Selain temuan diskriminasi, kami juga menemukan kurang kompetensi panitia penyelenggara dalam memverifikasi jarak zonasi siswa dan dokumen persyaratan. Perlu verifikasi menyeluruh untuk memastikan ada atau tidak pemalsuan dokumen dan keakuratan titik rumah, sehingga tidak ada lagi keraguan publik terkait transparansi dan akuntabilitas dalam jalur zonasi dan prestasi pada PPDB online tahun 2025," katanya.
Bambang juga menyorot belum maksimal peran Disdukcapil, Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), dan Pengurus Cabang Olahraga dalam mendukung Dinas Pendidikan Riau. Hal ini menyebabkan panitia kesulitan mendapat akses dalam memverifikasi dokumen.
Temuan Ombudsman Riau selanjutnya sistem PPDB online yang terkesan masih menyembunyikan informasi dokumen dan data peserta yang memiliki ranking tidak mencantumkan alamat peserta. Ini perlu perbaikan tahun depan untuk menghindari kecurigaan publik.
Sementara itu pada bagian lain Ombudsman mengapresiasi kinerja Dinas Pendidikan dan panitia penyelenggara karena pelaksanaan PPDB 2024 di Riau lebih baik dibanding tahun 2023, dengan memperbaiki sejumlah kegiatan yakni aktif dalam melibatkan partisipasi publik, melakukan sosialisasi kepada masyarakat, dan bersinergi dengan BPMP, Dewan Pendidikan Provinsi, dan Ombudsman.
"Selain itu juga tersedia loket informasi, loket konsultasi, dan loket pengaduan, di Kantor Dinas Pendidikan pada saat pra, pelaksanaan, dan pasca-PPDB sehingga masyarakat bisa terlayani dengan baik. Selain itu Pemprov Riau juga menjamin siswa miskin yang tidak diterima di sekolah negeri pada saat PPDB disalurkan ke sekolah swasta yang sudah bekerja sama dengan Pemprov Riau," tegas Bambang. (Antara)
Baca Juga:Pendaftar Masih Sedikit, PPDB Jalur Afirmasi SMA Swasta di Riau Diperpanjang