Tetanggaan, 4 Warga Pekanbaru Saling Lapor Sama-sama Ditetapkan Tersangka

Namun, kedua terlapor tersebut juga balik melaporkan kedua pelapor dengan tuduhan yang sama.

Eko Faizin
Rabu, 10 Juli 2024 | 16:15 WIB
Tetanggaan, 4 Warga Pekanbaru Saling Lapor Sama-sama Ditetapkan Tersangka
Tahanan di penjara. [ANTARAFOTO/Yulius Satria Wijaya]

SuaraRiau.id - Proses hukum terhadap empat warga Kecamatan Binawidya, Kota Pekanbaru yang saling lapor karena merasa sama-sama menjadi korban pengeroyokan kini memasuki babak baru.

Terbaru, Kejari Pekanbaru telah menerima keempat tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Penyidik Polsek Binawidya pada Rabu (10/7/2024).

Kasubsi Penuntutan Kejari Pekanbaru, D Adi Yudistira menjelaskan bahwa saat ini para tersangka dalam status tahanan jaksa.

"Ditahan untuk 20 hari ke depan. Untuk yang perempuan ditahan di Lapas Anak dan Perempuan dan untuk pria ditahan di Lapas Pekanbaru," katanya kepada Suara.com.

Baca Juga:Sempat Viral, Pelaku Pembobolan Toko Online di Pekanbaru Akhirnya Ditangkap

Adi Yudistira menjelaskan, pihaknya akan menyusun dakwaan bersama tim jaksa yang telah ditunjuk.

Untuk tersangka Syafriani Putri dan Nurhayati Lubis akan ditangani jaksa Wirman Jhoni Laflie. Sementara untuk tersangka Mardiono dan Tanti Yuniar dipercayakan kepada jaksa Arie Daryanto.

Di tempat yang sama, JPU Wirman Jhoni Laflie menjelaskan bahwa antara kedua belah pihak sejatinya sudah berulang kali dilakukan mediasi. Bahkan saat tahap II pun sudah ditanyakan lagi, namun hasilnya buntu.

"Kami sudah berulang kali meyakinkan para tersangka untuk berdamai karena mereka sejatinya hidup bertetangga. Namun salah satu bersikeras kasusnya lanjut," ujar dia.

Wirman Jhoni menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan dua orang yang mengaku menjadi korban pengeroyokan oleh dua orang lainnya. Namun, kedua terlapor tersebut juga balik melaporkan kedua pelapor dengan tuduhan yang sama.

Baca Juga:Polisi Ungkap Produsen Ekstasi di Pekanbaru, Ternyata Dicampur Obat Flu

Sebelumnya, Suara.com memberitakan kasus itu dipicu masalah sampah di Kecamatan Binawidya.

Kanitreskrim Polsek Tampan Iptu Santo Morlanso menerangkan bahwa kasus tersebut terjadi pada 30 Oktober 2023 di Jalan Anggrek Belakang Masjid Istiqomah Kelurahan Tobek Godang.

Awalnya, Syafriani Putri menyodok-nyodok besi jaring penahan sampah yang berada di belakang rumah Tanti Yanuar hingga rusak yang mengakibatkan sampah menumpuk ke rumah Tanti.

"Mereka ini tetangga, ribut karena sampah yang dilanjutkan dengan kata-kata kasar, bergulat serta saling jambak bahkan saling pukul. Mereka sama-sama merasa menjadi korban ini akhirnya membuat laporan," terangnya.

Santos menjelaskan, keempat warga Kecamatan Binawidya itu akhirnya ditangkap di rumahnya masing-masing tanpa perlawanan pada Kamis (4/7/2024).

Iptu Santo juga menjelaskan bahwa keempatnya sudah berstatus tersangka dengan 2 berkas perkara.

"Nurhayati Lubis dan Syafriani Putri satu berkara dan Mardiono bersama Tanti Yanuar satu berkas perkara juga," jelasnya.

Kontributor: Rahmat Zikri

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini