Tetanggaan, 4 Warga Pekanbaru Saling Lapor Sama-sama Ditetapkan Tersangka

Namun, kedua terlapor tersebut juga balik melaporkan kedua pelapor dengan tuduhan yang sama.

Eko Faizin
Rabu, 10 Juli 2024 | 16:15 WIB
Tetanggaan, 4 Warga Pekanbaru Saling Lapor Sama-sama Ditetapkan Tersangka
Tahanan di penjara. [ANTARAFOTO/Yulius Satria Wijaya]

Kanitreskrim Polsek Tampan Iptu Santo Morlanso menerangkan bahwa kasus tersebut terjadi pada 30 Oktober 2023 di Jalan Anggrek Belakang Masjid Istiqomah Kelurahan Tobek Godang.

Awalnya, Syafriani Putri menyodok-nyodok besi jaring penahan sampah yang berada di belakang rumah Tanti Yanuar hingga rusak yang mengakibatkan sampah menumpuk ke rumah Tanti.

"Mereka ini tetangga, ribut karena sampah yang dilanjutkan dengan kata-kata kasar, bergulat serta saling jambak bahkan saling pukul. Mereka sama-sama merasa menjadi korban ini akhirnya membuat laporan," terangnya.

Santos menjelaskan, keempat warga Kecamatan Binawidya itu akhirnya ditangkap di rumahnya masing-masing tanpa perlawanan pada Kamis (4/7/2024).

Baca Juga:Sempat Viral, Pelaku Pembobolan Toko Online di Pekanbaru Akhirnya Ditangkap

Iptu Santo juga menjelaskan bahwa keempatnya sudah berstatus tersangka dengan 2 berkas perkara.

"Nurhayati Lubis dan Syafriani Putri satu berkara dan Mardiono bersama Tanti Yanuar satu berkas perkara juga," jelasnya.

Kontributor: Rahmat Zikri

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini