SuaraRiau.id - Tim penyidik Bidang Pidsus Kejati Riau memeriksa sebanyak 30 orang telah diperiksa terkait dugaan korupsi penyimpangan dana hibah di Palang Merah Indonesia (PMI) Provinsi tersebut.
Proses penyelidikan telah dilakukan sejak beberapa bulan yang lalu terhadap pihak PMI sendiri maupun Pemprov Riau. Para saksi dipanggil untuk diklarifikasi.
"Lebih kurang 30 orang saksi sudah diperiksa," ujar Plt Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau Iwan Roy Charles.
Hasilnya, jaksa meyakini adanya indikasi awal peristiwa pidana, hingga status perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan. Tim penyidik juga masih berupaya mengumpulkan alat bukti guna menetapkan tersangka.
Baca Juga:Bakal Calon Kepala Daerah di Riau Diperiksa Jelang Pilkada, Disebut Bermuatan Politik
Jumlah saksi tersebut diyakini akan terus bertambah. Tim penyidik telah mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi lainnya.
"Masih ada (saksi yang akan diperiksa). Proses pemeriksaan dilakukan secara maraton," ungkap Iwan.
Jika semua saksi telah diperiksa, lanjut dia, proses berikutnya masuk pada tahap penghitungan kerugian keuangan negara. Proses tersebut akan dilakukan oleh tim auditor yang ditunjuk.
"Doakan semoga penyidikan perkara ini segera rampung," tegas Iwan.
Dari informasi yang dihimpun, dana hibah yang diusut itu dimulai dari tahun 2019 hingga 2022, yang menurut informasi jumlahnya lebih dari Rp5 miliar. Dana hibah ini berasal dari APBD Riau. (Antara)
Baca Juga:Meroket, Ini Update Harga Sawit Riau Periode 3-9 Juli 2024