SuaraRiau.id - Ronaldo ditangkap aparat kepolisian terkait peredaran narkoba pada Jumat (14/6/2024) malam sekitar pukul 23.30 WIB. Namun, bukan Ronaldo pemain sepakbola yang legendaris itu.
RN alias Ronaldo (26) bersama rekannya YD alias Yuda (22) dibekuk Satresnarkoba Polresta Pekanbaru di kawasan Jalan Pangeran Hidayat, Kelurahan Tanah Datar, Kecamatan Pekanbaru Kota.
"Saat melintas di Jalan Pangeran Hidayat, Gang Abadi, tim operasional mendapati 4 orang pemuda sedang berkumpul di tepi jalan," ujar Kasatresnarkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Manapar Situmeang, Senin (24/6/2024).
Saat penggeledahan, ditemukan 13 paket kecil sabu siap edar dengan berat kotor 2,38 gram di dalam stang sepeda motor Kawasaki KLX 150 milik tersangka Ronaldo.
Baca Juga:Polda Riau Sebut Napi Bengkalis Kendalikan Narkoba, Kalapas: Pernyataan Sepihak
Sedangkan tersangka Yuda tertangkap ketika berusaha membuang satu paket sabu ke dalam pagar rumah warga.
Kedua tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang bandar berinisial HB yang masih dalam status DPO. Mereka mengklaim dapat menghabiskan 20 paket sabu dalam waktu 3 sampai 4 jam dengan keuntungan Rp30-40 ribu per paket.
Sementara dua orang lainnya yang berinisial NA (24) dan EJ (34) juga diamankan, namun kemudian dilepaskan karena tidak terbukti terlibat dalam peredaran narkoba.
Saat ini, kedua tersangka yakni Ronaldo dan Yuda beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Pekanbaru untuk penyelidikan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 114 dan atau Pasal 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun penjara," tegas Kompol Manapar.
Baca Juga:Honorer Pemkab Bengkalis Diciduk gegara Ketahuan Jual Sabu