SuaraRiau.id - Polres Bengkalis mengamankan seorang tenaga honorer di Pemkab Bengkalis berinisial AP terkait peredaran narkoba jenis sabu pada Rabu (19/6/2024) malam.
Honorer Dinas Perhubungan Bengkalis tersebut dibekuk di Jalan Utama Bantan, Kecamatan Bantan saat menunggu pembeli. Bersama tersangka turut ditemukan barang bukti sabu seberat 1,12 gram.
"Tersangka diduga pengedar, ia merupakan warga Desa Selat Baru yang ditangkap dengan barang bukti 1,12 gram sabu," kata Kasatnarkoba Polres Bengkalis Iptu Hasan Basri, Sabtu (22/6/2024).
AP diduga sering mengedarkan sabu di daerah Desa Bantan Tua Kecamatan Bantan, Bengkalis hingga aksinya itu meresahkan warga setempat.
Baca Juga:Bawa Sabu 9,5 Kg ke Riau, Kurir Narkoba Diupah Rp20 Juta Terancam Hukuman Mati
Kepada polisi, tersangka pun mengakui narkotika jenis sabu tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari Amirul, seseorang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Hasil tes urine yang dilakukan terhadap tersangka positif mengkonsumsi sabu dan selanjutnya tersangka serta barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut," ujar Hasan.
Kasatnarkoba menjelaskan jika tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Antara)