Polda Riau Sebut Napi Bengkalis Kendalikan Narkoba, Kalapas: Pernyataan Sepihak

Jika memang ada indikasi jaringan narkoba dikendalikan napi Bengkalis, pihaknya akan menindak tegas sesuai aturan.

Eko Faizin
Minggu, 23 Juni 2024 | 13:04 WIB
Polda Riau Sebut Napi Bengkalis Kendalikan Narkoba, Kalapas: Pernyataan Sepihak
Ilustrasi narkoba dikendalikan napi dari lapas. [Shutterstock]

SuaraRiau.id - Kalapas Kelas II A Bengkalis Muhammad Lukman akhirnya buka suara terkait pernyataan Polda Riau yang menyebut sabu seberat 9,5 kg dan 9.000 pil ekstasi dikendalikan narapidana (napi) di Bengkalis.

Lukman mengatakan jika informasi pengungkapan kasus narkoba dikendalikan jaringan dari Lapas Bengkalis masih sepihak.

"Kita masih menggali informasi yang dinilai sepihak menyatakan dikendalikan oleh napi Bengkalis tersebut. Inikan baru pernyataan sepihak, tapi kami akan terbuka untuk melakukan kordinasi kepada pihak Polda Riau," kata Kalapas, Jumat (21/6/2024).

Lukman mengungkapkan jika pihaknya belum mengetahui secara pasti adanya keterlibatan salah seorang napi yang diduga sebagai pengendali jaringan narkoba dalam kasus tersebut.

Baca Juga:Bawa Sabu 9,5 Kg ke Riau, Kurir Narkoba Diupah Rp20 Juta Terancam Hukuman Mati

"Apalagi menyangkut peredaman narkotika dan obat obat terlarang, kami punya komitmen memerangi dan memberantasnya," ungkap Lukman.

Selain itu, pihaknya tidak akan membatasi dan memberi ruang gerak kepada Polda Riau untuk menindak yang bersangkutan. Hal tersebut sebagai bentuk kerja sama dengan kepolisian dan BNN untuk memerangi narkoba.

Jika memang ada indikasi jaringan narkoba dikendalikan napi Bengkalis, pihaknya akan menindak tegas sesuai aturan.

"Sampai saat ini belum ada kordinasi lanjut dan infomasinya masih bias. Pun itu benar. Kita tidak tinggal diam, akan melakukan langkah langkah penegakan, penindakan sesuai aturan," tegas Lukman.

Sebelumnya, Ditresnarkoba Polda Riau mengungkap peredaran narkotika jaringan internasional di daerah Maredan, Kabupaten Siak, Selasa (18/6/2024).

Baca Juga:Warga di Riau Tertipu Modus Pengelolaan Lahan Senilai Setengah Miliar

Satu orang pengedar inisial J ditangkap bersama barang bukti sabu seberat 9,5 kg dan 9.000 butir pil ekstasi.

"Subdit II Narkoba Polda Riau berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial J sebagai pengedar dan kurir narkotika di Jalan Lintas Maredan," terang Diresnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti.

Manang membeberkan dalam penangkapan itu, satu orang pelaku berinisial S berhasil melarikan diri ke dalam kebun sawit. Saat ini S masih dalam pengejaran polisi dan masuk daftar pencarian orang (DPO).

"Kedua pelaku ini diduga dikendalikan oleh napi di Lapas Bengkalis," tutur Diresnarkoba. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini