SF Hariyanto Dipolisikan Terkait Proyek Payung Elektrik Masjid Agung Annur

SF Hariyanto dipolisikan terkait dugaan korupsi proyek pengadaan payung elektrik Masjid Agung Annur.

Eko Faizin
Selasa, 25 Juni 2024 | 09:19 WIB
SF Hariyanto Dipolisikan Terkait Proyek Payung Elektrik Masjid Agung Annur
Pj Gubernur Riau, SF Hariyanto. [Dok Mediacenter Riau]

SuaraRiau.id - Pj Gubernur Riau SF Hariyanto dilaporkan ke Polda Riau oleh seorang warga Pekanbaru bernama Hendra Saputra pada Senin 24 Juni 2024. 

SF Hariyanto dipolisikan terkait dugaan korupsi proyek pengadaan payung elektrik Masjid Agung Annur Pekanbaru tahun 2022 senilai Rp43 miliar lebih atau memberikan informasi bohong terkait proyek itu.

"SF Hariyanto yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Riau juga dengan tegas menyatakan punya bukti, punya data, punya saksi dan lengkap semua. Karena proses lelang tidak benar, tenaga ahlinya palsu semuanya," ujar Hendra dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Senin (24/6/2024). 

Pembangunan payung elektrik di Masjid Raya Annur Pekanbaru Riau. [Dok Media Center Riau]
Pembangunan payung elektrik di Masjid Raya Annur Pekanbaru Riau. [Dok Media Center Riau]

Dia menjelaskan dugaan ini bermula pada 2 Mei 2023, SF Hariyanto di depan umum dan disiarkan media massa lokal maupun nasional menyebutkan proyek payung elektrik Masjid Agung Annur tidak tuntas karena tenaga ahlinya semuanya palsu.

Baca Juga:Eks Anggota DPRD Dumai dan ASN Tersangka Korupsi, Modus Potong 50% Tiap Proposal

Hendra menambahkan, akibat pernyataan SF Hariyanto tersebut, telah membuat kegaduhan di kalangan masyarakat Riau. Bahkan, dua instansi penegak hukum di Riau langsung melakukan penyelidikan terkait pernyataan yang disiarkan secara lokal dan nasional tersebut.

"Namun, berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan pihak Kejaksaan Tinggi Riau, ternyata tidak ditemukan tindak pidana pada proyek pengadaan payung elektrik yang dianggarkan pada APBD Provinsi Riau tahun 2022 sebesar Rp43 miliar tersebut," imbuhnya.

Hendra menyampaikan, pernyataan ini berdasarkan pada Surat Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau No B-69/L.4.5/Fd.1/05/2024 Tanggal 13 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Imran Yusuf atas nama Kepala Kejati Riau, perihal Pemberitahuan Tindak Lanjut atas Laporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi.

"Surat yang saya terima tersebut memuat sejumlah pernyataan, salah satunya pembangunan payung elektrik Masjid Raya An Nur Provinsi Riau tahun anggaran 2022, sudah ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Riau dengan pen bukti penyelidikan, berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Nomor Print-08/L.4/Fd.1/07/2023 Tanggal 23 Juli 2023," ujarnya.

Hendra menyebut, Jaksa Penyelidik telah melakukan permintaan keterangan dari pihak-pihak terkait dan ahli fisik, berikut permintaan dan pemeriksaan, serta analisa terhadap bukti dokumen-dokumen pelaksanaan Pembangunan Payung Elektrik Masjid Raya Annur Riau Tahun Anggaran 2022.

Baca Juga:Penyelidikan Kasus Payung Elektrik Masjid Agung Annur Disetop, Kenapa?

"Hasil penyelidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Kegiatan Pembangunan Payung Elektrik Masjid Raya An Nur Provinsi Riau Tahun 2022 Pada Dinas PUPRPKPP belum ditemukan adanya peristiwa pidana,  karena demi kepastian hukum, penyelidikan dihentikan," tutur dia.

Menurut Hendra, surat Kepala Kejati Riau tersebut membantah pernyataan SF Hariyanto, yang menyebutkan adanya pemalsuan tenaga ahli, yang merupakan salah satu tindak pidana dan menjadi salah satu modus dalam perkara korupsi.

Hendra juga menjelaskan jika pada 30 Mei 2024, dirinya mengajukan somasi kepada SF Hariyanto agar segera menyampaikan bukti-bukti dan saksi seperti yang disampaikannya di media massa lokal dan nasional terkait tenaga ahli palsu dan lelang yang tidak benar proyek pengadaan payung elektrik Masjid Agung Annur.

"Namun hingga saat ini SF Hariyanto tidak menggubris somasi tersebut," tegasnya.

Diketahui sebelumnya, Kejati Riau resmi menghentikan penyelidikan kasus payung elektrik Masjid Agung Annur Pekanbaru sejak 23 Januari 2024 lalu. Menurut korps Adhiyaksa itu, rekanan proyek telah mengembalikan kelebihan bayar pada pelaksanaan pembangunan tahun anggaran 2022.

"Jaksa Penyelidik telah melaksanakan permintaan dari pihak terkait. Dari proses tersebut, diperoleh fakta adanya pengerjaan telah dilakukan adendum sebanyak 5 kali," terang Jaksa Senior Kejati Riau, Hendri Junaidi kepada wartawan, Kamis (20/6/2024).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak