SuaraRiau.id - Polda Riau mengamankan seorang pria terkait peredaran narkoba di Jalan Maredan (Simpang Beringin) Kabupaten Siak pada Selasa, (18/6/2024) sekitar pukul 18.00 WIB.
Tersangka berinisial J, merupakan warga asal Bengkalis ditangkap bersama barang bukti, 9,50 kilogram (kg) sabu yang disimpan dalam tas ransel. Polisi juga menemukan 9.000 butir pil ekstasi.
Dirnarkoba Polda Riau Kombes Manang Soebeti mengungkapkan jika selain J, ada juga pelaku lain berinisial S yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). S melarikan diri masuk dalam kebun sawit.
"Tersangka, S melarikan diri saat penangkapan. Tersangka melarikan diri ke arah perkebunan sawit milik warga. Namun demikian, kita sudah mendeteksi identitasnya, kini masuk daftar DPO," sebut Dirnarkoba, Kamis (20/6/2024).
Baca Juga:Viral Cekcok Juru Parkir vs Sopir Truk di Bengkalis, Ini Kronologinya
Saat diinterogasi, tersangka J mengaku mendapat imbalan upah senilai Rp20 juta. Dan sudah dua kali menjadi kurir narkoba tersebut dengan jalur yang sama.
Narkoba yang merupakan jaringan internasional tersebut diambil saat baru turun dari kapal pompong di perairan Bengkalis. Namun, pengiriman jalur darat berhasil digagalkan petugas.
Manang mengungkapkan, tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.