Kepala Dinas Pendidikan Riau Tersangka Korupsi 2,3 Miliar, Ini Modus Kotornya

"Uang ini digunakannya untuk kepentingan pribadinya," sebutnya.

Eko Faizin
Kamis, 16 Mei 2024 | 07:13 WIB
Kepala Dinas Pendidikan Riau Tersangka Korupsi 2,3 Miliar, Ini Modus Kotornya
Ilustrasi Korupsi (Pixabay/Alex F)

SuaraRiau.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menetapkan Kepala Dinas Pendidikan Riau Tengku Fauzan Tambusai (TFT) sebagai tersangka dugaan korupsi Rp2,3 miliar, Rabu (15/5/2024).

Fauzan yang saat itu menjabat sebagai Plt Sekretaris Dewan di DPRD Riau melakukan penyimpangan pengolahan dana sekretariat APBD Riau ini terjadi pada periode September-Desember 2022. 

"Setelah diperiksa dan dilakukan gelar perkara, penyidik berkesimpulan adanya dugaan tipikor penyimpangan pengelolaan anggaran pada sekretariat DPRD Riau di periode tersebut," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau Bambang Heripurwanto.

Bambang menuturkan, Tim Pidana Khusus Kejati Riau menetapkan TFT sebagai tersangka setelah cukupnya dua alat bukti atas perkara ini.

TFT disangkakan melanggar pasal 2 UU nomor 20 tahun 2001 atas perubahan UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Adapun modusnya dengan melakukan perjalanan fiktif yakni memerintahkan bawahannya untuk mempersiapkan dokumen pertanggungjawaban kegiatan dinas periode Oktober-Desember 2022.

Adapun dokumen yang diminta untuk disiapkan berup nota dinas, surat perintah tugas (SPBD), kwitansi, nota pencairan perjalanan dinas, surat perintah pemindahan dana transportasi, boarding pass, serta tagihan hotel.

Setelah semua dokumen terkumpul, TFT selaku pengguna anggaran menandatangani dokumen pertanggungjawaban tersebut.

"TFT juga memerintahkan K selaku pejabat pelaksana teknik kegiatan (PPTK) dan MAS selaku bendahara pengeluaran untuk mengajukan ke Bank Riau tanpa melalui verifikasi Kasubag," papar Bambang.

Setelah uang perjalanan dinas tersebut masuk ke rekening pegawai yang namanya dicatut dalam perjalanan fiktif ini, setiap pencairan dilakukan pemotongan sebesar Rp1,5 juta dan diberikan kepada nama pegawai yang dipakai sebagai upah tanda tangan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini