Diketahui, dalam Keputusan KPU 768 Tahun 2024 tersebut tahapan dan jadwal PSU untuk Indragiri Hulu, Meranti dan Kota Dumai dimulai dari tanggal 14 Juni-Juli 2024, dengan waktu pemungutan dan penghitungan PSU di TPS pada 29 Juni 2024.
"Tahapan dan jadwal PSU di Rokan Hulu dimulai dari tanggal 14 Juni-18 Juli 2024, dengan waktu pemungutan dan penghitungan suara ulang di TPS pada tanggal 13 Juli 2024," ujar Nahrawi.
Untuk tahapan dan jadwal PSU di Rokan Hulu berbeda dengan tiga kabupaten/kota lainnya karena sesuai Putusan MK harus melaksanakan pemutakhiran Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024.
Selain dengan KPU Kabupaten/Kota pelaksana PSU, KPU Riau juga melakukan koordinasi dengan Forkopimda dan pihak-pihak terkait.
Baca Juga:Pendaftaran Pantarlih untuk Pilkada Riau Dibuka, Ini Syaratnya
"Kami akan memastikan setiap tahapan PSU terlaksana dengan baik untuk meminimalisir potensi pelanggaran dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi ini," tegas dia.