SuaraRiau.id - Syadfiandi Adrianto dan Alamsyah divonis hukuman mati dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan terhadap keduanya telah digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin (10/6/2024).
Keduanya merupakan terdakwa kurir narkoba jaringan internasional. Vonis mati sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan itu.
"Benar. Majelis hakim yang diketuai Jefri M Harahap telah membacakan putusan secara online/daring dalam perkara tersebut," ujar Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru M Arief Yunandi, Rabu (12/6/2024).
Dia mengungkapkan bahwa hakim dalam putusannya sependapat dengan tuntutan JPU, yakni menyatakan kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga:Oknum ASN di Riau Jadi Kurir Sabu 4 Kg, Ditangkap Polda Jambi
"Majelis hakim dalam amar putusannya menjatuhkan pidana mati kepada para terdakwa," kata Arief.
Dia menyampaikan jika majelis hakim berpendapat tidak ada hal-hal yang meringankan terhadap para terdakwa yang merupakan kurir sabu sebanyak 64 kilogram.
Selain itu yang memberatkan para terdakwa adalah perbuatannya bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika dan merusak mental generasi muda.
Para terdakwa juga terlibat dalam jaringan narkotika nasional serta mereka sudah pernah dipidana penjara dalam perkara narkotika.
"Para terdakwa langsung menyatakan sikap mengajukan upaya hukum banding. Sedangkan sikap JPU terhadap putusan tersebut juga menyatakan upaya hukum banding," tegas Arief. (Antara)
Baca Juga:Mobil Box Terbalik di Jembatan Siak IV Pekanbaru, Satu Penumpang Tewas