SuaraRiau.id - Ditresnarkoba Polda Jambi menangkap seorang oknum ASN di Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Riau dengan barang bukti sabu sebanyak 4 kilogram (kg).
Kepada Antara, Kepala BP3MI Riau Fanny Wahyu Kurniawan membenarkan bahwa pria berinisial YR tersebut merupakan anggota BP3MI Riau.
"Benar, YR ditangkap aparat kepolisian di Jalan Lintas Timur, KM 62 Desa Suko Awin, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi dengan barang bukti 4 kilogram sabu," ungkapnya, Rabu (12/6/2024).
Dikatakannya, saat penangkapan YR tengah dalam masa hukuman disiplin dari BP3MI karena kerap tidak masuk kantor.
Baca Juga:Pemprov Riau Klaim Sudah Perbaiki 11 Jalan Rusak di Pekanbaru
"Sejak 31 Mei hingga penangkapan, yang bersangkutan memang sudah tidak masuk kantor lagi," kata Fanny.
Bahkan istri pelaku sebelumnya sempat datang ke kantor untuk menanyakan keberadaan YR.
Sang istri mengira YR menjalankan tugas dari kantor, sedangkan BP3MI Riau juga tidak mengetahui keberadaan pelaku.
Lebih lanjut, pihaknya sepenuhnya melimpahkan proses hukum pada aparat kepolisian sebagaimana apa yang sudah dilakukan YR.
"Selain itu kantor pusat juga akan memutuskan hukuman dari instansi atas perbuatan pelaku," jelas Fanny. (Antara)
Baca Juga:Ditangkap, Ibu Hamil Kecanduan Sabu di Bengkalis Direhabilitasi-Suami Dipenjara