Ibu Rumah Tangga di Rumbai Dianiaya Selingkuhan hingga Tewas, Ini Kronologinya

Korban yang sempat mendapatkan perawatan di rumah sakit akhirnya meninggal dunia.

Eko Faizin
Jum'at, 07 Juni 2024 | 13:11 WIB
Ibu Rumah Tangga di Rumbai Dianiaya Selingkuhan hingga Tewas, Ini Kronologinya
Ilustrasi garis polisi. [Suara.com/Wivy]

SuaraRiau.id - Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial TN (43) di Kecamatan Rumbai Timur, Pekanbaru tewas di tangan selingkuhannya, FA alias Fajri (34).

IRT tersebut dihantam menggunakan sebatang papan usai terlibat cekcok. Korban yang sempat mendapatkan perawatan di rumah sakit akhirnya meninggal dunia.

Kapolsek Rumbai AKP Sardianto menyatakan pelaku punya hubungan gelap dengan korban cukup lama hingga punya anak berusia 12 tahun. 

"Insiden bermula ketika korban mendatangi rumah pelaku untuk memberitahukan bahwa anak mereka sedang sakit. Namun, pelaku justru mengusir korban dan meminta agar tidak mengurusinya lagi," jelasnya, Kamis (6/6/2024).

Baca Juga:Ada 42 Perusahaan Buka Lowongan Kerja di Job Fair Pekanbaru

Sardianto menuturkan meski diusir, korban tetap masuk ke dalam rumah pelaku. Hal ini membuat pelaku meradang hingga memecahkan pot bunga di depan rumah agar korban pergi.

Merasa tidak dihormati, pelaku mengambil sebilah papan kemudian mengejar korban dan memukulkan papan ke bagian belakang kepala korban hingga korban terjatuh dan tak sadarkan diri.

"Saat itu adik ipar pelaku sempat menolong korban, dan langsung mencari mobil ambulans serta membawanya ke rumah sakit umum. Sementara pelaku langsung kabur ke rumah keluarganya di Kubang," terang Kapolsek.

Korban yang sempat menjalani perawatan selama tiga hari di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru akhirnya meninggal dunia.

Suami korban kemudian melaporkan peristiwa ini ke Mapolsek Rumbai, dan pelaku berhasil ditangkap di Jalan Kubang Raya, Siak Hulu, Kampar, pada Senin (3/6/2024) malam.

Baca Juga:Kesal Sering Dijanjikan Nikah, Pria di Pekanbaru Nekat Habisi Nyawa IRT

Kepada polisi, suami korban mengaku sebelumnya telah mengingatkan agar korban tidak berhubungan atau menemui pelaku lagi, namun korban tetap berhubungan dengan pelaku.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak