SuaraRiau.id - Kasus tewasnya ibu rumah tangga (IRT) di Pekanbaru berinisial TN (43) akhirnya terungkap usai pelaku FAR (34) ditangkap. Sebelum meninggal, korban sempat dirawat selama 3 hari.
Kepada Penyidik Polsek Rumbai, FAR mengaku nekat memukul kepala bagian belakang korban menggunakan selembar papan di Jalan Ikan Lele, Kecamatan Rumbai Timur Pekanbaru karena korban tidak sopan.
"Saya marah karena korban tidak sopan saat datang dan pergi dari rumah. Saya juga marah karena sering dijanjikan akan menikah," kata FAR saat diinterogasi polisi, Kamis (6/6/2024).
FAR yang sudah ditetapkan sebagai tersangka juga mengaku pernah memiliki hubungan khusus dengan korban.
Baca Juga:'Penderitaan' Warga Pekanbaru gegara Listrik Padam: Ikan Peliharaan Mati-Ngecas HP Rame-rame
"Pada 2010 kami sempat punya hubungan kemudian pisah dan saling menikah dengan pasangan masing-masing. Baru-baru ini korban sering menjanjikan saya akan menikah namun tak dilakukan. Katanya dia sudah pisah dengan suaminya," ujar pelaku.
Sementara itu, Kapolsek Rumbai AKP Sardianto mengatakan bahwa sebelum kejadian tersebut, korban TN mendatangi rumah FAR untuk memberitahu kalau anak mereka sakit.
"Tersangka marah karena korban mendatangi rumahnya dan semakin naik pitam saat korban pergi tanpa pamit," terang Kapolsek.
AKP Sardianto menjelaskan, kejadiannya pada 31 Mei 2024 di Jalan Ikan Lele dekat TPA Muara Fajar Timur, Rumbai Kota Pekanbaru.
"Kepada penyidik, pelaku mengaku marah karena korban tidak sopan saat mendatangi dan juga saat pergi dari rumahnya. Korban tidak pamit dan sambil main HP,” ungkapnya.
Baca Juga:Pakai Atribut TNI, Pelaku Tabrak Lari Tewaskan Remaja Ternyata buat Takuti Leasing
FAR yang naik pitam karena kelakuan korban kemudian mengambil selembar papan di gubuk depan rumahnya dan langsung mengejar korban.
Papan itu kemudian dipukulkan ke bagian belakang kepala korban hingga korban langsung terjatuh ke aspal dan langsung tidak disadarkan diri.
"Korban sempat dilarikan dan dirawat di Rumah Sakit Umum Arifin Ahmad. Setelah 3 hari korban dinyatakan meninggal dunia. Sementara FAR malah langsung kabur ke rumah keluarganya," jelasnya.
Lebih lanjut, Kapolsek Sardianto mengatakan FAR ditangkap pada Senin 3 Juni 2024 malam di rumah saudaranya di Jalan Kubang.
"Saat ini FAR dan barang bukti ditahan di Polsek Rumbai. Tersangka akan dijerat pasal 338 atau 351 KUH Pidana tentang penganiayaan dan pembunuhan," terang dia.
Kontributor: Rahmat Zikri