3.000 Karung Bawang Bombay Ilegal asal Malaysia Disita Polisi Riau

Bawang bombay yang disita dari tiga truk ini berjumlah 3.000 karung.

Eko Faizin
Jum'at, 24 Mei 2024 | 10:34 WIB
3.000 Karung Bawang Bombay Ilegal asal Malaysia Disita Polisi Riau
Bawang bombay. [Shutterstock]

SuaraRiau.id - Ditreskrimsus Polda Riau dan Bea Cukai Riau mengamankan tiga truk bermuatan bawang bombay di Jalan Tol Pekanbaru-Dumai pada Rabu (22/5/2024) siang. Petugas juga menangkap tiga orang yakni FA (42), SB (49) dan NO (45).

Direskrimsus Polda Riau Kombes Nasriadi menyatakan bahwa ketiga pelaku tersebut memiliki peran berbeda pada kasus penyelundupan tersebut.

"Rencananya bawang Bombay ini akan dipasarkan di Pasar Keramat Jati, Jakarta Timur," ujar Nasriadi, Kamis (23/5/2024).

Direskrimsus didampingi pihak Bea Cukai menyebut bahwa hasil penghitungan, bawang bombay yang disita dari tiga truk ini berjumlah 3.000 karung.

Tersangka FA yang berperan sebagai pemasok menuturkan jika ribuan karung bawang Bombay tersebut dibeli dari Pahang, Malaysia seharga Rp300 juta. Kemudian bawang akan kembali dijual dengan harga Rp600 juta.

"Sehingga pelaku bisa meraup untung Rp300 juta," tambah Nasriadi.

Sementara tersangka SB merupakan penghubung antara FA dan pembeli bawang yang akan dibawa ke Jakarta Timur. Lalu NO, berperan sebagai pembeli untuk kembali dipasarkan di Jakarta Timur.

"Ancaman bagi ketiga pelaku kurungan penjara maksimal 10 tahun," tegas Nasriadi.

Tim gabungan menangkap para tersangka di dua lokasi yakni di Jalan RAPP, di pinggir Sungai Pelabuhan Mapala, Desa Tamiang, Kecamatan Bukit Batu, Bengkalis dan di pintu Gerbang Pintu Tol Pekanbaru-Dumai, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini