Nenek-nenek di Pekanbaru Koma usai Jadi Korban Jambret, Ini Kronologinya

Akibatnya, korban mengalami luka yang cukup serius di bagian kepala.

Eko Faizin
Jum'at, 26 April 2024 | 10:03 WIB
Nenek-nenek di Pekanbaru Koma usai Jadi Korban Jambret, Ini Kronologinya
Ilustrasi korban jambret alami koma. [Unsplash/Ari Spada]

SuaraRiau.id - Seorang nenek berusia 78 tahun mengalami koma usai menjadi korban penjambretan di Jalan Satria Kelurahan Bambu Kuning, Kecamatan Tenayanraya, Kota Pekanbaru, Selasa (26/3/2024) siang.

Korban harus menjalani perawatan di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru lantaran mengalami luka cukup serius di bagian  kepala yang mana saat kejadian sempat terseret dan jatuh.

Dua pelaku berinisial BA (21) dan RK (22) telah diringkus Tim gabungan Jatanras Polda Riau bersama Polsek Tenayanraya, pada Selasa (23/4/2024).

Kapolsek Tenayanraya, Kompol Oka M Syahrial mengungkapkan bahwa media pelaku telah beraksi sebanyak 7 TKP dan salah satunya dengan korban sang nenek.

“Kedua pelaku dari arah belakang dan langsung merampas tas sang nenek dan sempat terjadi tarik menarik antara korban dengan pelaku hingga akhirnya korban terseret dan terjatuh,” kata Oka.

Akibatnya, korban mengalami luka yang cukup serius di bagian kepala dan langsung dilarikan ke rumah sakit, sementara pelaku kabur meninggalkan korban menuju ke arah jalan Teleju.

Menurut Kapolsek, kedua pelaku yang merupakan residivis ini memang sengaja mengincar korban yang menggunakan handphone saat berkendara dan sering menyimpan barang berharga di dashboard motor.

“Jadi kedua pelaku ini secara acak mengintai korban yang membawa barang berharga saat berkendara. Saat korban lengah dan suasana sepi, kedua pelaku langsung memepet korban dan menjambret barang berharga milik korban,” jelas Kompol Oka.

Lantaran pelaku sempat terekam kamera CCTV, Jatanras Polda Riau dan Polsek Tenayanraya melakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan tersebut, tim gabungan mengetahui tentang keberadaan para pelaku.

Para pelaku ditangkap di rumah tersangka RK di Jalan Pinang, Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Marpoyan Damai. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini