Nenek-nenek di Pekanbaru Koma usai Jadi Korban Jambret, Ini Kronologinya

Akibatnya, korban mengalami luka yang cukup serius di bagian kepala.

Eko Faizin
Jum'at, 26 April 2024 | 10:03 WIB
Nenek-nenek di Pekanbaru Koma usai Jadi Korban Jambret, Ini Kronologinya
Ilustrasi korban jambret alami koma. [Unsplash/Ari Spada]

SuaraRiau.id - Seorang nenek berusia 78 tahun mengalami koma usai menjadi korban penjambretan di Jalan Satria Kelurahan Bambu Kuning, Kecamatan Tenayanraya, Kota Pekanbaru, Selasa (26/3/2024) siang.

Korban harus menjalani perawatan di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru lantaran mengalami luka cukup serius di bagian  kepala yang mana saat kejadian sempat terseret dan jatuh.

Dua pelaku berinisial BA (21) dan RK (22) telah diringkus Tim gabungan Jatanras Polda Riau bersama Polsek Tenayanraya, pada Selasa (23/4/2024).

Kapolsek Tenayanraya, Kompol Oka M Syahrial mengungkapkan bahwa media pelaku telah beraksi sebanyak 7 TKP dan salah satunya dengan korban sang nenek.

“Kedua pelaku dari arah belakang dan langsung merampas tas sang nenek dan sempat terjadi tarik menarik antara korban dengan pelaku hingga akhirnya korban terseret dan terjatuh,” kata Oka.

Akibatnya, korban mengalami luka yang cukup serius di bagian kepala dan langsung dilarikan ke rumah sakit, sementara pelaku kabur meninggalkan korban menuju ke arah jalan Teleju.

Menurut Kapolsek, kedua pelaku yang merupakan residivis ini memang sengaja mengincar korban yang menggunakan handphone saat berkendara dan sering menyimpan barang berharga di dashboard motor.

“Jadi kedua pelaku ini secara acak mengintai korban yang membawa barang berharga saat berkendara. Saat korban lengah dan suasana sepi, kedua pelaku langsung memepet korban dan menjambret barang berharga milik korban,” jelas Kompol Oka.

Lantaran pelaku sempat terekam kamera CCTV, Jatanras Polda Riau dan Polsek Tenayanraya melakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan tersebut, tim gabungan mengetahui tentang keberadaan para pelaku.

Para pelaku ditangkap di rumah tersangka RK di Jalan Pinang, Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Marpoyan Damai. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini