Nenek-nenek di Pekanbaru Koma usai Jadi Korban Jambret, Ini Kronologinya

Akibatnya, korban mengalami luka yang cukup serius di bagian kepala.

Eko Faizin
Jum'at, 26 April 2024 | 10:03 WIB
Nenek-nenek di Pekanbaru Koma usai Jadi Korban Jambret, Ini Kronologinya
Ilustrasi korban jambret alami koma. [Unsplash/Ari Spada]

SuaraRiau.id - Seorang nenek berusia 78 tahun mengalami koma usai menjadi korban penjambretan di Jalan Satria Kelurahan Bambu Kuning, Kecamatan Tenayanraya, Kota Pekanbaru, Selasa (26/3/2024) siang.

Korban harus menjalani perawatan di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru lantaran mengalami luka cukup serius di bagian  kepala yang mana saat kejadian sempat terseret dan jatuh.

Dua pelaku berinisial BA (21) dan RK (22) telah diringkus Tim gabungan Jatanras Polda Riau bersama Polsek Tenayanraya, pada Selasa (23/4/2024).

Kapolsek Tenayanraya, Kompol Oka M Syahrial mengungkapkan bahwa media pelaku telah beraksi sebanyak 7 TKP dan salah satunya dengan korban sang nenek.

“Kedua pelaku dari arah belakang dan langsung merampas tas sang nenek dan sempat terjadi tarik menarik antara korban dengan pelaku hingga akhirnya korban terseret dan terjatuh,” kata Oka.

Akibatnya, korban mengalami luka yang cukup serius di bagian kepala dan langsung dilarikan ke rumah sakit, sementara pelaku kabur meninggalkan korban menuju ke arah jalan Teleju.

Menurut Kapolsek, kedua pelaku yang merupakan residivis ini memang sengaja mengincar korban yang menggunakan handphone saat berkendara dan sering menyimpan barang berharga di dashboard motor.

“Jadi kedua pelaku ini secara acak mengintai korban yang membawa barang berharga saat berkendara. Saat korban lengah dan suasana sepi, kedua pelaku langsung memepet korban dan menjambret barang berharga milik korban,” jelas Kompol Oka.

Lantaran pelaku sempat terekam kamera CCTV, Jatanras Polda Riau dan Polsek Tenayanraya melakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan tersebut, tim gabungan mengetahui tentang keberadaan para pelaku.

Para pelaku ditangkap di rumah tersangka RK di Jalan Pinang, Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Marpoyan Damai. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini