Driver di Tanjungpinang Tersangka Percobaan Pemerkosaan, Maxim Buka Suara

Pelaku membawa korban ke tempat pembuangan sampah yang sepi di wilayah Dompak.

Eko Faizin
Jum'at, 19 April 2024 | 10:24 WIB
Driver di Tanjungpinang Tersangka Percobaan Pemerkosaan, Maxim Buka Suara
Logo Maxim. [SuaraSulsel.id / Istimewa]

SuaraRiau.id - Seorang driver ojek online (ojol) Maxim di Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) diduga terlibat tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) serta percobaan pemerkosaan terhadap seorang wanita.

Korban, yang berada di Kijang, Bintan, awalnya memesan ojek online Maxim dengan tujuan ke Kampung Jawa, Kota Tanjungpinang. Namun, saat dalam perjalanan, pelaku membawa korban ke tempat pembuangan sampah yang sepi di wilayah Dompak.

Driver ojol berinisial MAA (24) itu melancarkan aksinya dengan memeluk serta mencium korban, dan mencoba merebut handphone milik korban pada Selasa 9 April 2024.

Menyikapi hal tersebut, PR Specialist Maxim Indonesia Yuan Ifdal Khoir, angkat bicara. Pihaknya menentang keras tindakan kekerasan atau pelecehan seksual baik kepada penumpang maupun mitra pengemudi Maxim.

"Maxim telah bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam memberikan data maupun keterangan yang dibutuhkan untuk penanganan selanjutnya," kata Yuan dikutip dari Batamnews.co.id--jaringan Suara.com, Kamis (18/4/2024).

Maxim juga telah memberikan hukuman berupa pemblokiran akun pengemudi secara permanen atas pelanggaran berat yang telah dilakukannya.

Menurut Yuan, Maxim sebagai pihak aplikator penyedia layanan ride hailing di Indonesia akan selalu berupaya untuk memberikan keamanan dan kenyamanan penumpang yang menggunakan layanan tersebut.

Oleh karena itu, segala perbuatan yang melanggar norma dan hukum akan ditindak secara tegas sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. 

"Bentuk tindakan berupa pemblokiran akun hingga pendampingan jalur hukum akan kami lakukan kepada mitra pengemudi yang terbukti melakukan tindakan kriminal," tegasnya.

Selain itu, jika hasil putusan hukum menyatakan bahwa mitra pengemudi tersebut terbukti bersalah, maka Maxim  bersedia untuk membantu korban dalam kompensasi biaya pengobatan/pemulihan melalui Yayasan Pengemudi Selamat Sejahtera Indonesia (YPSSI).  

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak