Rugikan Negara Rp3,4 Miliar, Mantan Kacab PT BKI Ditahan di Polda Riau

Proses pelimpahan M Iqbal dan Juto Juwono dan barang bukti dilakukan di Kantor Kejari Pekanbaru.

Eko Faizin
Kamis, 04 April 2024 | 18:15 WIB
Rugikan Negara Rp3,4 Miliar, Mantan Kacab PT BKI Ditahan di Polda Riau
Ilustrasi dugaan korupsi. [Pixabay/Alex F]

SuaraRiau.id - Mantan Kacab Madya Komersil Pekanbaru PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) (Persero), Mohammad Iqbal ditahan di Rutan Mapolda Riau, Kamis (4/4/2024).

Dia ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi atas piutang PT Dwipayana Semesta dan PT Yodya Karya (Persero) Wilayah II Makasar kepada PT BKI Indonesia Cabang Madya Komersil Pekanbaru hingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp3,4 miliar.

Selain M Iqbal, perkara itu juga menyeret nama Juto Juwono sebagai tersangka yang merupakan Fungsional PT BKI.

Sebelumnya, penanganan perkara itu dilakukan tim penyidik Ditreskrimsus Polda Riau. Berkas keduanya telah dinyatakan lengkap atau P-21. Selanjutnya, penanganan perkara keduanya dilimpahkan ke JPU atau tahap II.

Proses pelimpahan M Iqbal dan Juto Juwono dan barang bukti dilakukan di Kantor Kejari Pekanbaru.

"Benar. Sudah tahap II-nya," ujar Kasipidsus, Rionov Oktana Sembiring dikutip dari Antara.

Dikatakan Rionov, ada dua orang tersangka yang menjalani proses tahap II.

"Sementara ditahan di Rutan Polda," lanjutnya.

Usai tahap II, Tim JPU akan menyiapkan administrasi pelimpahan berkas perkara ke pengadilan. Salah satunya, surat dakwaan.

"Tim JPU ada tujuh orang. Dua orang dari Kejati, sisanya Kejari," terang Rionov.

Sebelumnya, Dirreskrimsus Polda Riau, Kombes Polda Nasriadi menjelaskan, dalam perkara ini M Iqbal bekerja sama dengan Juto Juwono, Fungsional di PT BKI. 

M Iqbal dibantu Juto pada 2016 silam merekayasa kontrak dengan PT Dwipayana Semesta seolah-olah PT BKI Cabang Madya Komersil Pekanbaru melaksanakan pekerjaan jasa konsultansi dan manajemen proyek.

Rekayasa kontrak juga dilakukan pada kerja sama proyek dengan PT Yodya Karya Wilayah II Makasar seolah olah melaksanakan kegiatan jasa Konsultan Perencanaan Pembangunan Gedung Tower Baru.

Penyimpangan itu dilakukan dengan modus kerja sama kegiatan di luar portofolio PT BKI, tanpa adanya Surat Permintaan Jasa secara tertulis, tanpa adanya penawaran dan menyetujui pengajuan RAB tanpa dilakukan reviuw dan verifikasi. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini