Dear Anak Hits Pekanbaru, Balap Liar Bisa Didenda Rp3 Juta atau Penjara 1 Tahun

Dia pun mengimbau agar masyarakat tidak melakukan balap liar di jalan umum.

Eko Faizin
Jum'at, 22 Maret 2024 | 14:32 WIB
Dear Anak Hits Pekanbaru, Balap Liar Bisa Didenda Rp3 Juta atau Penjara 1 Tahun
Sebanyak 24 sepeda motor milik pelaku balap liar berhasil diamankan jajaran Polsek Bukitraya Pekanbaru pada Minggu (19/11/2023) dini hari. [Dok Humas Polresta Pekanbaru]

SuaraRiau.id - Aksi balapan liar yang dilakukan remaja belakangan kerap terjadi di Pekanbaru. Kegiatan mereka mengganggu pengguna jalan yang lain bahkan membahayakan.

Terkait itu, Dinas Perhubungan Pekanbaru bakal memberikan sanksi pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp3 juta kepada pelaku balap liar.

"Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor balapan di jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp3 juta," kata Kepala Dinas Perhubungan Pekanbaru Yuliarso. 

Dia pun mengimbau agar masyarakat tidak melakukan balap liar di jalan umum lantaran merupakan bukan sirkuit balapan, apalagi balapan liar. Sehingga jika masyarakat atau pengendara ingin balapan, bisa mencari tempat yang telah disediakan untuk balapan, bukan di jalan umum.

Sementara itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 287 ayat 1 menjelaskan, bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan pemerintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas atau Marka Jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

"Maka kami mengimbau agar masyarakat selalu tertib berlalu lintas dan mengikuti aturan yang berlaku," tegas Yuliarso.

Sebelumnya, Dinas Pendidikan Pekanbaru juga mengimbau para orangtua agar mengawasi terhadap anaknya untuk tidak melakukan aksi balap liar.

"Kami menyampaikan juga, kami minta orangtua agar ikut mengawasi lah," kata Kepala Dinas Pendidikan Pekanbaru, Abdul Jamal, Selasa (19/3/2024). 

Dia tak menampik, bahwa ada beberapa pelajar memiliki kebiasaan usai salat tarawih melakukan aksi balap liar tersebut. Kemudian balap liar juga dilakukan saat subuh usai makan sahur. Kondisi ini jelas meresahkan pengguna jalan dan masyarakat sekitar. 

Jamal menyampaikan jika pihaknya juga berupaya melakukan upaya-upaya pencegahan. Setiap sekolah melalui guru juga diminta mengedukasi para pelajar agar tidak terlibat dalam aksi balap liar. 

"Kita juga ada koordinasi dengan Satlantas Polresta Pekanbaru, agar sepeda motornya ditahan selama tiga bulan. Supaya ada efek jera," terang Jamal. 

Diketahui, Satlantas Polresta Pekanbaru mengamankan 120 sepeda motor balap liar beberapa waktu yang lalu. Mayoritas pemilik kendaraan masih remaja dan berstatus pelajar. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini