Mahasiswa UIN Suska Riau Dipolisikan gegara Rekam Hubungan Seksual Bareng Eks Pacar

Pengacara korban Endang Suparta mengungkapkan jika ILH merekam video tersebut tanpa sepengetahuan kliennya.

Eko Faizin
Senin, 11 Maret 2024 | 15:01 WIB
Mahasiswa UIN Suska Riau Dipolisikan gegara Rekam Hubungan Seksual Bareng Eks Pacar
Ilustrasi pelecehan seksual. [Pexels]

SuaraRiau.id - Kampus UIN Suska Riau tercoreng dengan ulah mahasiswanya yang merekam diam-diam aktivitas seksual mantan pacar tanpa persetujuan.

Mahasiswa UIN Suska Riau berinisial ILH ini pun telah dilaporkan ke Polda Riau pada Februari lalu dan kasusnya sedang dalam pemeriksaan.

Pengacara korban Endang Suparta mengungkapkan jika ILH merekam video tersebut tanpa sepengetahuan kliennya.

"Korban dibujuk rayu untuk melakukan hubungan intim dan diam-diam direkam. Saat ketahuan, korban meminta ILH untuk langsung dihapus, tapi ternyata terduga malah memperlihatkan ke temannya," katanya kepada Antara, dikutip Senin (11/3/2024).

Endang mengaku pihaknya juga melaporkan dugaan tersebut ke Unit Pelayanan Terpadu Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Seksual (UPT PPKS) UIN Suska Riau.

Di sisi lain, tersangka ILH diketahui tetap melaksanakan kegiatan komprehensif. 

Menurut Endang, ujian tersebut seharusnya ditunda mengingat proses pelanggaran kode etik saat ini masih sedang berjalan.

"Bagaimana jika nanti sidang etik menyatakan yang bersangkutan bersalah, sedangkan terduga sudah menamatkan studinya? Tentu sangat membingungkan," sebutnya.

Sementara itu, Ketua Pusat Studi Genser dan Anak (PSGA) UIN Suska Riau, Mustiqowati Ummul Fithiyyah menyebutkan penanganan laporan masih ditangani pihaknya.

"Ada laporan yang masuk Februari lalu ke ULT PPKS. Kami langsung membentuk tim khusus untuk penanganan. Saat ini dalam proses pemeriksaan," tuturnya.

Namun, Mustiqowati tak bisa menjelaskan secara detail sejauh mana penanganan perkara ini telah dilakukan.

"Detail penanganan kita tidak bisa sampaikan, intinya sedang dilakukan pemeriksaan. Yang jelas kami sudah bekerja sesuai SOP. Bukan membiarkan, bukan juga melindungi terlapor," tegas dia. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini