SuaraRiau.id - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pekanbaru, telah membentuk tim penegakkan hukum (Gakkum) untuk menertibkan masyarakat yang buang sampah sembarangan.
Salah satu penyebab masih munculnya tumpukan sampah karena masyarakat belum tertib terhadap jam buang. Selain itu, masih ada juga terlihat adanya tumpukan sampah, baik pada Tempat Penampungan Sementara (TPS) resmi ataupun TPS liar.
"Tim Gakkum kita masih jalan, di Pekanbaru ini banyak titik timbulan (sampah) sehingga kita tidak bisa secara flat menetapkan tim Gakkum kita di titik tertentu," ujar Plt Kepala DLHK Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut, Rabu (28/2/2024).
Saat ini tim Gakkum melakukan tugasnya secara mobile di titik rawan yang menjadi tempat masyarakat buang sampah sembarangan. Tim ini melakukan pengawasan hingga penindakan bagi pelanggar.
Masyarakat bisa membuang sampah mulai pukul 19.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB di TPS. Masyarakat diharapkan mematuhi jam buang agar adanya tidak muncul tumpukan baru.
Ingot menyebut, sejauh ini tim Gakkum tetap lebih dahulu melakukan upaya persuasif agar masyarakat paham terkait jam buang sampah dan titik mana saja yang diizinkan. Namun demikian, pihaknya juga dapat menjatuhi sanksi tertulis hingga denda administrasi.
"Bisa sanksi teguran, ada denda, kan ini masuk tipiring (tindak pidana ringan). Target kita bukan denda dan hukuman, target kita masyarakat itu sadar," tegasnya.