Rampas Emas, Wanita Muda di Indragiri Hulu Pukuli Neneknya hingga Nyaris Tewas

Setelah diperiksa lagi, akhirnya AN mengakui perbuatannya.

Eko Faizin
Senin, 26 Februari 2024 | 13:10 WIB
Rampas Emas, Wanita Muda di Indragiri Hulu Pukuli Neneknya hingga Nyaris Tewas
Ilustrasi penganiayaan. [Unsplash/Ari Spada]

SuaraRiau.id - Seorang wanita muda AN (21) di Desa Kelayang, Kecamatan Rakit Kulim, Indragiri Hulu nekat menganiaya neneknya sendiri hingga nyaris tewas pada Senin (19/2/2024) sekitar pukul 05.00 WIB.

Tak hanya menganiaya, pelaku juga mencuri gelang emas korban ZN (73).

"Aksi tersebut pertama kali diketahui Pendra (40), anak kandung korban, sekaligus pelapor. (Awalnya) pelapor mendengar teriakkan minta tolong, pelapor langsung keluar rumah," jelas PS Kasubsi Penmas Polres Indragiri Hulu, Aiptu Misran, Sabtu (24/2/2024).

Ternyata, jeritan minta tolong itu berasal dari rumah orangtuanya, pelapor bergegas menuju rumah ibunya, masuk ke dalam kamar, sumber suara dan menemukan korban dengan bagian kepala bersimbah darah di atas tempat tidur. 

"Pelapor langsung melarikan korban ke Puskesmas Polak Pisang, setelah ditangani secara intensif secara medis, kemudian, pelapor bertanya pada korban tentang kejadian yang dialaminya," sebut Misran.

Korban mengaku dipukul dengan besi oleh orang tidak dikenal, kemudian membawa kabur gelang emas yang masih dipakainya dengan total 10 mayam. 

Petugas lalu melakukan menyelidikan setelah anak korban mendatangi Polsek Kelayang. Tim kemudian memanggil AN yang ketika itu sebagai saksi. Namun dari keterangannya terdapat beberapa kejanggalan yang menimbulkan kecurigaan. 

Setelah diperiksa lagi, akhirnya AN mengakui perbuatannya. 

AN mengaku dirinya dengan cara masuk secara diam-diam ke kamar korban dan memukul kepala korban yang ketika itu masih tidur pulas dengan sebatang besi secara bertubi-tubi. 

Beruntung, nyawa nenek pelaku selamat. Hingga saat ini korban masih mendapatkan perawatan pihak keluarga.

"Korban tidak meninggal dunia, sampai saat ini, korban masih mendapatkan perawatan secara intensif oleh pihak keluarga," tegas Misran.

Kepada polisi, pelaku menyebut jika hasil kejahatannya itu dipakai untuk membeli handphone, perhiasan emas dan membayar utang. Sementara tersangka dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan 365 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini