Rampas Emas, Wanita Muda di Indragiri Hulu Pukuli Neneknya hingga Nyaris Tewas

Setelah diperiksa lagi, akhirnya AN mengakui perbuatannya.

Eko Faizin
Senin, 26 Februari 2024 | 13:10 WIB
Rampas Emas, Wanita Muda di Indragiri Hulu Pukuli Neneknya hingga Nyaris Tewas
Ilustrasi penganiayaan. [Unsplash/Ari Spada]

SuaraRiau.id - Seorang wanita muda AN (21) di Desa Kelayang, Kecamatan Rakit Kulim, Indragiri Hulu nekat menganiaya neneknya sendiri hingga nyaris tewas pada Senin (19/2/2024) sekitar pukul 05.00 WIB.

Tak hanya menganiaya, pelaku juga mencuri gelang emas korban ZN (73).

"Aksi tersebut pertama kali diketahui Pendra (40), anak kandung korban, sekaligus pelapor. (Awalnya) pelapor mendengar teriakkan minta tolong, pelapor langsung keluar rumah," jelas PS Kasubsi Penmas Polres Indragiri Hulu, Aiptu Misran, Sabtu (24/2/2024).

Ternyata, jeritan minta tolong itu berasal dari rumah orangtuanya, pelapor bergegas menuju rumah ibunya, masuk ke dalam kamar, sumber suara dan menemukan korban dengan bagian kepala bersimbah darah di atas tempat tidur. 

"Pelapor langsung melarikan korban ke Puskesmas Polak Pisang, setelah ditangani secara intensif secara medis, kemudian, pelapor bertanya pada korban tentang kejadian yang dialaminya," sebut Misran.

Korban mengaku dipukul dengan besi oleh orang tidak dikenal, kemudian membawa kabur gelang emas yang masih dipakainya dengan total 10 mayam. 

Petugas lalu melakukan menyelidikan setelah anak korban mendatangi Polsek Kelayang. Tim kemudian memanggil AN yang ketika itu sebagai saksi. Namun dari keterangannya terdapat beberapa kejanggalan yang menimbulkan kecurigaan. 

Setelah diperiksa lagi, akhirnya AN mengakui perbuatannya. 

AN mengaku dirinya dengan cara masuk secara diam-diam ke kamar korban dan memukul kepala korban yang ketika itu masih tidur pulas dengan sebatang besi secara bertubi-tubi. 

Beruntung, nyawa nenek pelaku selamat. Hingga saat ini korban masih mendapatkan perawatan pihak keluarga.

"Korban tidak meninggal dunia, sampai saat ini, korban masih mendapatkan perawatan secara intensif oleh pihak keluarga," tegas Misran.

Kepada polisi, pelaku menyebut jika hasil kejahatannya itu dipakai untuk membeli handphone, perhiasan emas dan membayar utang. Sementara tersangka dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan 365 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini