Satu TPS di Siak Pemilihan Ulang gegara Warga Jambi Ikut Nyoblos Pilpres

PSU dilakukan hanya kepada surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden saja.

Eko Faizin
Jum'at, 16 Februari 2024 | 15:00 WIB
Satu TPS di Siak Pemilihan Ulang gegara Warga Jambi Ikut Nyoblos Pilpres
Ilustrasi pemungutan suara ulang Pilpres.

"Sanksi untuk KPPS itu gaweannya KPU," sebutnya. 

Zulfadli menuturkan, adapun PSU dilakukan sesuai pasal 372 ayat 1 dan 2, pasal 373 ayat 1,2,3 dan 4 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, serta pasal 80 ayat 1, 2 dan 3 Jo Pasal 81 ayat 1 dan 2.

Kontributor : Alfat Handri

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini