Berdasarkan UU Pemilu Pasal 490, disampaikannya bahwa setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Sekda Kampar Disebut Minta Kades-Camat Dukung Capres 02, Politisi PDIP: Penyalahgunaan Kekuasaan
Politisi PDIP, Kapitra Ampera meminta agar Sekda Kampar diperiksa terkait keterlibatannya dalam dugaan pelanggaran Pemilu 2024.
Eko Faizin
Selasa, 06 Februari 2024 | 13:18 WIB

BERITA TERKAIT
Komunikasi Rezim Prabowo Disebut 'Belepotan', Apa yang Sebenarnya Terjadi?
19 April 2025 | 23:01 WIB WIBREKOMENDASI
News
Link DANA Kaget Gratis, Tambahan Modal Jalan-jalan Liburan Akhir Pekan
18 April 2025 | 15:36 WIB WIBTerkini
lifestyle | 11:27 WIB
news | 13:00 WIB
news | 12:24 WIB
lifestyle | 11:19 WIB
lifestyle | 08:31 WIB