Sekda Kampar Disebut Minta Kades-Camat Dukung Capres 02, Politisi PDIP: Penyalahgunaan Kekuasaan

Politisi PDIP, Kapitra Ampera meminta agar Sekda Kampar diperiksa terkait keterlibatannya dalam dugaan pelanggaran Pemilu 2024.

Eko Faizin
Selasa, 06 Februari 2024 | 13:18 WIB
Sekda Kampar Disebut Minta Kades-Camat Dukung Capres 02, Politisi PDIP: Penyalahgunaan Kekuasaan
Spanduk Prabowo-Gibran dan caleg DPR RI Muhammad Nasir. [Ist]

Berdasarkan UU Pemilu Pasal 490, disampaikannya bahwa setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini