Jalan Cipta Karya Tanggung Jawab Pemprov Riau, Pemkot Pekanbaru Dorong Pengaspalan Ulang

Jalan Cipta Karya Pekanbaru merupakan salah satu jalan yang beralih jadi kewenangan provinsi.

Eko Faizin
Selasa, 16 Januari 2024 | 14:15 WIB
Jalan Cipta Karya Tanggung Jawab Pemprov Riau, Pemkot Pekanbaru Dorong Pengaspalan Ulang
Jalan Cipta Karya Pekanbaru rusak. [Rahmadi Dwi Putra/Riauonline]

SuaraRiau.id - Pemkot Pekanbaru menggesa perbaikan jalan rusak dengan pengaspalan ulang atau overlay ruas jalan di wilayah itu pada tahun 2024 ini. 

Hal tersebut dilakukan seiring 36 ruas Jalan Pekanbaru yang sudah beralih status menjadi tanggung jawab Pemprov Riau sesuai Surat Keputusan Gubernur Riau Nomor KPTS.7464/x/2023. Jalan Cipta Karya Pekanbaru merupakan salah satu jalan yang beralih jadi kewenangan provinsi.

Pj Wali Kota Pekanbaru Muflihun mengungkapkan dengan adanya transisi ini diharapkan program yang sudah direncanakan oleh Pemko Pekanbaru seperti overlay bisa dilakukan oleh Pemprov Riau.

"Ada perpindahan kewenangan jalan dari Pemkot ke Pemprov Riau. Jadi kita ada sedikit transisi. Mau tidak mau kita tidak bisa laksanakan overlay (Jalan Cipta Karya). Saya akan mencoba berdiskusi dengan Sekda Provinsi, semoga ini ke depan bisa dilaksanakan oleh Pemprov Riau," ujar Muflihun dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com.

Dirinya menyampaikan bahwa overlay jalan terus berlanjut hingga tahun 2024 ini. Apalagi APBD 2024 sudah disahkan lewat Paripurna Pekanbaru.

"Perbaikan jalan memang masih menjadi salah satu prioritas kami, ini tentunya kami butuh dukungan dari semua lapisan masyarakat," terang Muflihun.

Dia juga berharap dengan beralihnya status 36 ruas jalan Pekanbaru menjadi milik Pemprov Riau, bisa memudahkan dalam perbaikan jalan jalan rusak.

Dinas PUPR Pekanbaru telah melakukan pengaspalan ulang di beberapa ruas jalan. Sepanjang tahun 2023, ada 12 kilometer lebih atau 12.445 meter jalan yang telah dilakukan overlay. Ada 14 ruas jalan yang sudah diperbaiki selama tahun 2023 di antaranya, Jalan Parit Indah sepanjang 1.890 meter, Dahlia 1.428 meter, Pemuda 2.277 meter, Tanjung 813 meter, Firdaus 520 meter.

Kemudian, Jalan Suka Karya 1.840 meter, Delima 1.890 meter, Paus 467 meter, Rambutan 317 meter Inpres/Kartama 619 meter. Selanjutnya Jalan Teratai 50 meter, Melur 42 meter, Serayu 250 meter, dan Jenderal 42 meter.

Sementara itu, 36 Jalan Pekanbaru yang beralih menjadi milik Pemprov Riau yakni Jalan Arifin Ahmad, Yos Sudarso, SM Amin, Tuanku Tambusai, Akses Siak IV. Kemudian Jalan Jendral Sudirman, Soekarno-Hatta, HR Soebrantas, Simpang Pramuka-PT SIR, Naga Sakti-Melati.

Kemudian Jalan Riau, Riau Ujung, Datuk Setia Maharaja, Pesantren, Simpang Pesantren-Simpang Kayu Ara, Simpang Beringin-Maredan, Simpang Air Hitam-Sungai Sibam, Hangtuah, Iman Munandar, Simpang Hangtuah-Simpang Pesantren.

Selain itu, Jalan Sisingamangaraja, Sultan Syarif Kasim, M Dahlan, Diponegoro, Patimura, Gajah Mada, Cut Nyak Dien, Ahmad Yani, M Yamin, Juanda, Adi Sucipto, Kartama, Teropong, Cipta Karya Ujung, Cipta Karya, dan Imam Bonjol.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini