"Katanya gak ada, mereka harus setor Rp700 ribu dan sisa untuk mereka,” tegas Andi.
Diketahui, sesuai imbauan Dinas Perhubungan Pelalawan mengeluarkan surat imbauan tertanggal 8 Januari 2024 yang ditujukkan kepada pemilik mobil trailer dan truk yang beroperasi di Jalan Lintas Timur.
“Himbauan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pelalawan, Satpol PP, Polairud, Kepala Desa, Pada tanggal 8 Januari 2024 perihal tarif angkutan mobil trailer dan truk yang membawa dan mengangkut mobil dan motor, untuk itu Dinas Perhubungan mengimbau harga mobil yang membawa mobil/upah gendong mengangkut mobil,” demikian bunyi dalam surat.
Pada surat itu disampaikan terkait besaran tarif yang dikenakan untuk pemakai jasa angkut, di antaranya mobil sedan atau minibus (termasuk penumpang) membayar Rp400.000. Sementara mobil truk, termasuk penumpang dikenai biaya Rp500 ribu.
“Motor, Rp30 ribu termasuk penumpang,” tulis di surat imbauan itu.