Cerita Pemobil Masih Diminta Rp1 Juta di Jalan Lintas Timur, Imbauan Pemkab Pelalawan Tak Berlaku?

Mendapati tarifnya belum berubah, dia akhirnya balik arah dan memilih menginap di daerah Pangkalankerinci.

Eko Faizin
Selasa, 09 Januari 2024 | 11:20 WIB
Cerita Pemobil Masih Diminta Rp1 Juta di Jalan Lintas Timur, Imbauan Pemkab Pelalawan Tak Berlaku?
Ilustrasi uang tarif angkut kendaraan. [Unsplash]

SuaraRiau.id - Pemkab Pelalawan melalui Dinas Perhubungan setempat akhirnya menetapkan tarif jasa angkut (towing) untuk kendaraan yang ingin melintas banjir di Jalan Lintas Timur Sumatera

Penetapan tarif angkut kendaraan tersebut disampaikan per Senin (8/1/2024). Namun, rupanya ada oknum penyedia jasa towing di lokasi belum menggunakan aturan yang ditetapkan Dinas Perhubungan Pelalawan.

Hal itu terungkap dari curhatan seorang pengendara minibus bernama Andi yang mengaku dimintai uang sebesar Rp1 juta untuk bisa naik towing.

Peristiwa tak mengenakan itu dialaminya pada Senin (8/1/2024) malam, saat dia hendak pulang ke Desa Pulau Muda Kecamatan Teluk Meranti.

Andi awalnya tahu jika mendapat surat imbauan Dinas Perhubungan yang menyatakan bahwa ongkos naik truk melintasi Jalan Lintas Timur yang banjir sekarang Rp400 ribu. 

Makanya, ia memberanikan diri dari Pekanbaru melewati jalur tersebut. Namun ternyata biayanya masih Rp1 juta.

"Dari Pekanbaru tadi mau balik Pulau Muda, karena baca imbauan Dishub (Dinas Perhubungan) Rp400 ribu ya saya coba. Eh, sampai sana rupanya masih Rp1 juta,” ujarnya.

Mendapati tarifnya belum berubah, dia akhirnya balik arah dan memilih menginap di daerah Pangkalankerinci.

“Bayar Rp1 juta (harus) antre 6-10 jam juga," jelas Andi.

Dia mengungkapkan jika oknum yang menawarkan jasa penyeberangan towing tidak peduli dengan adanya imbauan dari Dinas perhubungan Pelalawan yang telah menetapkan harga disesuaikan dengan jenis kendaraannya.

"Katanya gak ada, mereka harus setor Rp700 ribu dan sisa untuk mereka,” tegas Andi.

Diketahui, sesuai imbauan Dinas Perhubungan Pelalawan mengeluarkan surat imbauan tertanggal 8 Januari 2024 yang ditujukkan kepada pemilik mobil trailer dan truk yang beroperasi di Jalan Lintas Timur.

“Himbauan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pelalawan, Satpol PP, Polairud, Kepala Desa, Pada tanggal 8 Januari 2024 perihal tarif angkutan mobil trailer dan truk yang membawa dan mengangkut mobil dan motor, untuk itu Dinas Perhubungan mengimbau harga mobil yang membawa mobil/upah gendong mengangkut mobil,” demikian bunyi dalam surat.

Pada surat itu disampaikan terkait besaran tarif yang dikenakan untuk pemakai jasa angkut, di antaranya mobil sedan atau minibus (termasuk penumpang) membayar Rp400.000. Sementara mobil truk, termasuk penumpang dikenai biaya Rp500 ribu.

“Motor, Rp30 ribu termasuk penumpang,” tulis di surat imbauan itu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini