Resmi dari Pemkab Pelalawan, Ini Besaran Tarif Angkut Kendaraan di Jalan Lintas Timur

Tak hanya itu, Pemkab juga menetapkan jasa yang diberlakukan untuk kucai atau pompong yaitu Rp40 ribu untuk motor.

Eko Faizin
Selasa, 09 Januari 2024 | 10:29 WIB
Resmi dari Pemkab Pelalawan, Ini Besaran Tarif Angkut Kendaraan di Jalan Lintas Timur
Banjir di Jalan Lintas Timur Pelalawan. [Defri Candra/Riauonline]

SuaraRiau.id - Tarif angkut kendaraan untuk melintasi Jalan Lintas Timur Sumatera, Pangkalankerinci Pelalawan yang masih terendam banjir menggunakan jasa mobil trailer dan truk mulai ditertibkan, Selasa (9/1/2024).

Terbaru, Pemkab Pelalawan melalui Dinas Perhubungan resmi mengeluarkan surat imbauan nomor 550/DISHUB/2024. Surat itu ditandatangani langsung oleh Kepala Dinas Perhubungan Pelalawan, Ferry Zulkarnain pada 8 Januari 2024.

Dalam surat dijelaskan bahwa Dinas Perhubungan bersama Satpol PP, Polairud, Kepala Desa mengimbau harga mobil yang membawa atau upah gendong dengan maksimal Rp400 ribu untuk jenis sedan dan minibus termasuk penumpang.

Selanjutnya, mobil truk dikenakan biaya Rp500 ribu termasuk penumpang dan tarif motor dikenakan Rp30 ribu termasuk penumpang.

Tak hanya itu, Pemkab juga menetapkan jasa yang diberlakukan untuk kucai atau pompong yaitu Rp40 ribu untuk motor.

Kepala Dinas Perhubungan Pelalawan, Ferry Zulkarnain membenarkan perihal surat imbauan itu. Ferry menjelaskan bahwa surat itu telah mulai diberlakukan.

"Benar, kita akan awasi bersama agar tarif angkut ini tertib. Selain itu kami juga akan segera memasang spanduk-spanduk resmi terkait batasan harga tersebut," ujarnya kepada Suara.com, Selasa (9/1/2024).

Lebih lanjut, Ferry menjelaskan bahwa pihaknya bersama petugas terkait juga akan segera mengupayakan lokasi muat satu titik agar mudah mengawasinya. Terkait sanksi pihaknya masih berkoordinasi dengan Polres.

"Untuk tindakan dan sanksi masih kami komunikasikan dengan pihak kepolisian apakah akan diberi tilang atau sanksi lainnya," terang Ferry.

Dia juga mengimbau agar pengendara mobil pribadi yang muatan kecil agar tidak memaksakan diri menerobos Jalan yang tergenang banjir. Solusinya bisa melewati Jalan Lintas Tengah dengan estimasi perjalanan sekitar 3 hingga 4 jam.

Sementara itu, Kapolres Pelalawan AKBP Suwinto saat dikonfirmasi terkait sanksi yang bisa diberlakukan mengatakan bahwa hari ini akan membahasnya dengan Pemda.

"Hari ini kita sampaikan dan kita bahas dengan Pemda," katanya singkat.

Kontributor: Rahmat Zikri

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini