Resmi dari Pemkab Pelalawan, Ini Besaran Tarif Angkut Kendaraan di Jalan Lintas Timur

Tak hanya itu, Pemkab juga menetapkan jasa yang diberlakukan untuk kucai atau pompong yaitu Rp40 ribu untuk motor.

Eko Faizin
Selasa, 09 Januari 2024 | 10:29 WIB
Resmi dari Pemkab Pelalawan, Ini Besaran Tarif Angkut Kendaraan di Jalan Lintas Timur
Banjir di Jalan Lintas Timur Pelalawan. [Defri Candra/Riauonline]

SuaraRiau.id - Tarif angkut kendaraan untuk melintasi Jalan Lintas Timur Sumatera, Pangkalankerinci Pelalawan yang masih terendam banjir menggunakan jasa mobil trailer dan truk mulai ditertibkan, Selasa (9/1/2024).

Terbaru, Pemkab Pelalawan melalui Dinas Perhubungan resmi mengeluarkan surat imbauan nomor 550/DISHUB/2024. Surat itu ditandatangani langsung oleh Kepala Dinas Perhubungan Pelalawan, Ferry Zulkarnain pada 8 Januari 2024.

Dalam surat dijelaskan bahwa Dinas Perhubungan bersama Satpol PP, Polairud, Kepala Desa mengimbau harga mobil yang membawa atau upah gendong dengan maksimal Rp400 ribu untuk jenis sedan dan minibus termasuk penumpang.

Selanjutnya, mobil truk dikenakan biaya Rp500 ribu termasuk penumpang dan tarif motor dikenakan Rp30 ribu termasuk penumpang.

Tak hanya itu, Pemkab juga menetapkan jasa yang diberlakukan untuk kucai atau pompong yaitu Rp40 ribu untuk motor.

Kepala Dinas Perhubungan Pelalawan, Ferry Zulkarnain membenarkan perihal surat imbauan itu. Ferry menjelaskan bahwa surat itu telah mulai diberlakukan.

"Benar, kita akan awasi bersama agar tarif angkut ini tertib. Selain itu kami juga akan segera memasang spanduk-spanduk resmi terkait batasan harga tersebut," ujarnya kepada Suara.com, Selasa (9/1/2024).

Lebih lanjut, Ferry menjelaskan bahwa pihaknya bersama petugas terkait juga akan segera mengupayakan lokasi muat satu titik agar mudah mengawasinya. Terkait sanksi pihaknya masih berkoordinasi dengan Polres.

"Untuk tindakan dan sanksi masih kami komunikasikan dengan pihak kepolisian apakah akan diberi tilang atau sanksi lainnya," terang Ferry.

Dia juga mengimbau agar pengendara mobil pribadi yang muatan kecil agar tidak memaksakan diri menerobos Jalan yang tergenang banjir. Solusinya bisa melewati Jalan Lintas Tengah dengan estimasi perjalanan sekitar 3 hingga 4 jam.

Sementara itu, Kapolres Pelalawan AKBP Suwinto saat dikonfirmasi terkait sanksi yang bisa diberlakukan mengatakan bahwa hari ini akan membahasnya dengan Pemda.

"Hari ini kita sampaikan dan kita bahas dengan Pemda," katanya singkat.

Kontributor: Rahmat Zikri

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini