Berujung Minta Maaf, Ini Kronologi Dugaan Pungli Warga Desa ke Pengendara di Pelalawan

Unggahan itu berisi video seseorang mengaku pengemudi dimintai sejumlah uang oleh warga desa.

Eko Faizin
Senin, 08 Januari 2024 | 17:15 WIB
Berujung Minta Maaf, Ini Kronologi Dugaan Pungli Warga Desa ke Pengendara di Pelalawan
Dugaan pungutan liar terhadap pengendara di Desa Kesuma Pelalawan. [Instagram/kabarpekanbaru]

SuaraRiau.id - Dugaan pungutan liar (pungli) terhadap pengendara yang melintas jalan Desa Kesuma Kecamatan Pangkalan Kuras, Pelalawan viral di media sosial Instagram, Sabtu (6/1/2024).

Unggahan itu berisi video seseorang mengaku pengemudi dimintai sejumlah uang oleh warga desa. Bahkan seorang pengemudi truk, sampai turun dari mobil melihat daftar biaya kendaraan yang harus dibayar saat melintasi Desa Kusuma.

Dalam video yang dibagikan akun @kabarpekanbaru tersebut, seseorang itu mengaku dimintai Rp50 ribu. Selain berisi curhatan pengemudi, video ini juga menampilkan daftar tarif sesuai jenis kendaraan.

"Lapor Pak Kapolsek, ini katanya bukan jalan pemerintah, tapi jalan kampung sini, jadi kami dikenakan biaya melewati daerah Kampung Desa Kusuma. Jadi kami di sini dikenakan biaya 50 ribu 1 mobil, tolong dibantu Pak," ujar seseorang dalam video.

Polisi setempat pun akhirnya turun tandan menyelidiki dugaan pungli warga Desa Kesuma tersebut. Belakangan, kepala desa atas nama warga menyampaikan permohonan maaf kepada para pengendara.

“Saya selaku Kepala Desa Kesuma (mewakili masyarakat Desa Kesuma) meminta maaf kepada pengemudi/pengendara atas kegiatan masyarakat Desa Kesuma yang meminta sejumlah uang pada saat melintasi jalan Desa Kesuma Kecamatan Pangkalan Kuras, Pelalawan,” kata Kepala Desa Kesuma Yasir Herawansyah Sitorus, Minggu (7/1/2024).

Dalam pernyataannya, pihaknya tidak ada lagi pemungutan biaya bagi siapa saja yang melintas atau menggunakan jalan Desa Kesuma. Selain itu akan membantu dan mempermudah semua masyarakat yang melintas menggunakan jalan Desa Kesuma.

“Saya mengatakan untuk dilakukan proses hukum apabila ada masyarakat atar konum tertentu yang melakukan pemungutan uang di jalan Desa Kesuma selama menjadi jalan alternatif,” sebut Yasir.

Surat ini juga diketahui pejabat setempat mulai dari camat, kapolsek hingga anggota DPRD Pelalawan. Hal itu dibuktikan dengan tanda tangan mereka.

Diketahui, banjir yang terjadi Jalan Lintas Timur Sumatera membuat jalur tersebut tidak bisa dilewati. Pengendara terpaksa membayar ongkos angkut apabila ingin menyeberang banjir. Bisa juga melintasi jalur alternatif.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini