SuaraRiau.id - Sebanyak 11 pengungsi Rohingya dan 11 WNI yang akan masuk ke Malaysia secara ilegal berhasil digagalkan Polres Rokan Hilir. Puluhan orang itu datang dari Labuhan Batu, Sumatera Utara (Sumut) melalui jalur darat.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto mengatakan awalnya personel Polsek Panipahan melihat segerombolan orang yang membawa tas sekitar pukul 03.00 WIB.
Polisi awalnya mencurigai sebagai Tenaga Kerja Indonesia ilegal yang mau diberangkatkan.
"Rencananya mereka akan menyeberang ke Malaysia melalui Kepulauan Panipahan Darat, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rohil. Kami dapat info adanya dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Ternyata ada orang dari etnis Rohingya juga," ungkap Kapolres.
Andrian menjelaskan jika pihaknya juga turut mengamankan dua pria warga Labuhan Batu berinisial MM (44) dan HA (37) yang merupakan pelaku yang akan memberangkatkan ke 22 orang ini.
"Tiap korbannya diminta membayar Rp5.500.000 untuk diberangkatkan ke Malaysia menggunakan kapal motor," tuturnya.
Para WNI yang menjadi korban dari TPPO telah dibawa ke Polsek Bangko untuk penyelidikan, sementara korban dari etnis Rohingya diserahkan ke pihak imigrasi.
Di tempat terpisah, petugas juga mengamankan 17 pengungsi Rohingya asal Myanmar yang masuk ke Kota Dumai. Dari awalnya 11 orang pengungsi Rohingya diamankan Polsek Medang Kampai Dumai di dua lokasi berbeda di Kelurahan Pelintung Kecamatan Medang Kampai, Selasa (2/1).
Lalu, lima orang lagi berhasil diamankan Kapal Patroli Hayabusa-3008 Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri masih di seputaran Pelintung Kecamatan Medang Kampai pada Selasa (2/1) sore. Menyusul seorang lagi Polsek Medang Kampai kembali menyerahkan ke Imigrasi Dumai, Rabu sore. (Antara)