Anggota DPR Soroti Tragedi Siswa SMP di Siak Meninggal saat Praktik: Saya Tak Habis Pikir

Regulasi tersebut, kata dia, mewajibkan proses pembelajaran dilaksanakan secara aman.

Eko Faizin
Jum'at, 10 April 2026 | 21:41 WIB
Anggota DPR Soroti Tragedi Siswa SMP di Siak Meninggal saat Praktik: Saya Tak Habis Pikir
Siswa SMP Islamic Center Siak meninggal terkena ledakan senapan rakitannya saat ujian praktik di sekolah. [Ist]
Baca 10 detik
  • Anggota DPR RI Abdullah meminta kasus senapan rakitan sekolah di Siak dievaluasi.
  • Dia meminta evaluasi menyeluruh harus dilakukan terhadap praktik-praktik pembelajaran.
  • Dia menegaskan praktik itu bertentangan dengan prinsip keselamatan dalam pendidikan.

SuaraRiau.id - Anggota Komisi III DPR RI Abdullah meminta kepada pemerintah untuk mengevaluasi atas terjadinya kasus senapan rakitan yang mengakibatkan seorang siswa SMP Islamic Center Siak meninggal dunia.

Korban, MA (15) terkena ledakan dari senapan rakitannya yang berbasis teknologi 3D (3D-printed gun) saat ujian praktik di lapangan sekolah.

Abdullah meminta evaluasi menyeluruh harus dilakukan terhadap praktik-praktik pembelajaran yang berpotensi membahayakan peserta didik di seluruh sekolah.

"Jangan sampai anak-anak kita kehilangan nyawa dan masa depan akibat sistem pembelajaran yang tidak aman dan tidak terkontrol," katanya dikutip dari Antara, Kamis (9/4/2026).

Abdullah menegaskan kegiatan praktik itu bertentangan dengan prinsip keselamatan dalam pendidikan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan.

Regulasi tersebut, kata dia, mewajibkan proses pembelajaran dilaksanakan secara aman, sesuai dengan perkembangan peserta didik, serta tidak membahayakan fisik maupun psikis siswa.

"Saya tidak habis pikir bagaimana praktik pembuatan senapan rakitan bisa dilakukan di lingkungan sekolah. Hal ini menunjukkan lemahnya sistem pengawasan pembelajaran yang seharusnya melindungi peserta didik," kata dia.

Dia pun menilai terdapat indikasi kelalaian serta potensi pelanggaran hukum serius dalam praktik pembelajaran di sekolah tersebut, seperti yang diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api.

“Dalam undang-undang tersebut ditegaskan bahwa siapa pun yang tanpa hak membuat, memiliki, dan menyimpan senjata api dapat dikenai pidana berat,” kata dia.

Sebelumnya, Polres Siak menyelidiki seorang siswa kelas IX SMP Islamic Center Siak berinisial MA (15) meninggal dunia diduga akibat ledakan senapan rakitan saat mengikuti ujian praktek sain.

Kasatreskrim Polres Siak, AKP Raja Kosmos Parmulais, mengatakan peristiwa terjadi saat korban mempraktikkan alat yang diduga berupa senapan tiba-tiba terjadi ledakan, yang menyebabkan korban mengalami luka di bagian kepala pada Rabu (8/4/2026).

"Kami sudah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), dan benda yang diamankan akan dikirim ke laboratorium forensik (Labfor). Kita belum bisa memastikan bahan atau penyebab pasti ledakan sebelum ada hasil pemeriksaan,” katanya, Kamis (9/4/2026). (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini