- Anggota DPR RI Abdullah meminta kasus senapan rakitan sekolah di Siak dievaluasi.
- Dia meminta evaluasi menyeluruh harus dilakukan terhadap praktik-praktik pembelajaran.
- Dia menegaskan praktik itu bertentangan dengan prinsip keselamatan dalam pendidikan.
SuaraRiau.id - Anggota Komisi III DPR RI Abdullah meminta kepada pemerintah untuk mengevaluasi atas terjadinya kasus senapan rakitan yang mengakibatkan seorang siswa SMP Islamic Center Siak meninggal dunia.
Korban, MA (15) terkena ledakan dari senapan rakitannya yang berbasis teknologi 3D (3D-printed gun) saat ujian praktik di lapangan sekolah.
Abdullah meminta evaluasi menyeluruh harus dilakukan terhadap praktik-praktik pembelajaran yang berpotensi membahayakan peserta didik di seluruh sekolah.
"Jangan sampai anak-anak kita kehilangan nyawa dan masa depan akibat sistem pembelajaran yang tidak aman dan tidak terkontrol," katanya dikutip dari Antara, Kamis (9/4/2026).
Abdullah menegaskan kegiatan praktik itu bertentangan dengan prinsip keselamatan dalam pendidikan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Regulasi tersebut, kata dia, mewajibkan proses pembelajaran dilaksanakan secara aman, sesuai dengan perkembangan peserta didik, serta tidak membahayakan fisik maupun psikis siswa.
"Saya tidak habis pikir bagaimana praktik pembuatan senapan rakitan bisa dilakukan di lingkungan sekolah. Hal ini menunjukkan lemahnya sistem pengawasan pembelajaran yang seharusnya melindungi peserta didik," kata dia.
Dia pun menilai terdapat indikasi kelalaian serta potensi pelanggaran hukum serius dalam praktik pembelajaran di sekolah tersebut, seperti yang diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api.
“Dalam undang-undang tersebut ditegaskan bahwa siapa pun yang tanpa hak membuat, memiliki, dan menyimpan senjata api dapat dikenai pidana berat,” kata dia.
Sebelumnya, Polres Siak menyelidiki seorang siswa kelas IX SMP Islamic Center Siak berinisial MA (15) meninggal dunia diduga akibat ledakan senapan rakitan saat mengikuti ujian praktek sain.
Kasatreskrim Polres Siak, AKP Raja Kosmos Parmulais, mengatakan peristiwa terjadi saat korban mempraktikkan alat yang diduga berupa senapan tiba-tiba terjadi ledakan, yang menyebabkan korban mengalami luka di bagian kepala pada Rabu (8/4/2026).
"Kami sudah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), dan benda yang diamankan akan dikirim ke laboratorium forensik (Labfor). Kita belum bisa memastikan bahan atau penyebab pasti ledakan sebelum ada hasil pemeriksaan,” katanya, Kamis (9/4/2026). (Antara)