SuaraRiau.id - Putri Bupati Meranti nonaktif Muhammad Adil meninggal dunia. Terkait itu, Adil mengajukan izin keluar rumah tahanan (rutan), Rabu (27/12/2023).
Muhammad Adil telah meminta izin kepada Pengadilan Tinggi Riau. Hal itu dilakukan karena M Adil telah menyatakan banding atas kasus yang menjeratnya.
"Karena kita sudah menyatakan banding, maka izin kita ajukan ke Ketua Pengadilan Tinggi Riau. Alhamdulillah, penetapan izin sudah keluar," kata pengacara Muhammad Adil, Boy Gunawan dikutip dari Antara.
Boy menyampaikan jika kliennya diizinkan untuk keluar dari Rutan selama satu hari. Meskipun demikian, izin tersebut belum bisa dilaksanakan sebab pihaknya masih menunggu pelaksanaan dari KPK.
"Kasusnya kan belum inkrah. Jadi kita ajukan juga ke KPK. Kita tunggu KPK. Siapa nanti yang bertugas untuk membawa Pak Adil keluar, siapa yang mengawal," jelas kuasa hukum.
Anak kedua Muhammad Adil itu dikebumikan pada Kamis (28/12/2023). Adil tetap melihatnya, walau hanya bisa berkunjung ke pusara dan keluarganya yang tengah berduka.
"Kita tunggu pelaksanaannya (oleh KPK) saja. Kapan bisa dibawa keluar," tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, Muhammad Adil divonis sembilan tahun penjara oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (21/12/2023).
Dalam sidang pembacaan putusan oleh majelis hakim yang diketuai M Arif Nuryanta, Muhammad Adil dinyatakan bersalah atas tiga perkara korupsi yang merugikan negara mencapai Rp19 miliar lebih.
Selain itu Muhammad Adil diharuskan biaya pengganti Rp17,8 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. (Antara)