Kata Mabes TNI Soal Kehadiran Mayor Teddy Indra Wijaya di Acara Debat Capres

Sebagai anggota TNI, Mayor Teddy Indra Wijaya dianggap telah melanggar netralitas TNI dalam Pemilu

Wakos Reza Gautama
Senin, 18 Desember 2023 | 22:17 WIB
Kata Mabes TNI Soal Kehadiran Mayor Teddy Indra Wijaya di Acara Debat Capres
Sebuah unggahan yang menampilkan Mayor Teddy Indra Wijaya menonton debat perdana capres di KPU RI, Jakarta Pusat, pada Selasa (12/12/2023) malam, viral di media sosial X. Mabes TNI menganggap Mayor Teddy Indra tidak melanggar netralitas TNI dalam Pemilu. [tangkap layar]

SuaraRiau.id - Kehadiran Mayor Inf Teddy Indra Wijaya, ajudan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto,  dalam debat capres pertama disoal sejumlah kalangan.

Sebagai anggota TNI, Mayor Teddy Indra Wijaya dianggap telah melanggar netralitas TNI dalam Pemilu. Mabes TNI angkat suara terkait polemik ini.

Menurut Mabes TNI, keberadaan Mayor Teddy Indra Wijaya dalam kegiatan Prabowo sebagai capres tidak melanggar aturan karena keberadaan Teddy dianggap tidak mewakili institusi TNI.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda TNI Julius Widjojono menjelaskan Mayor Teddy hanya seorang ajudan yang menjalankan tugasnya mengikuti kegiatan Prabowo.

Baca Juga:TKN Prabowo Subianto-Gibran Ngaku Tak Cerewet Pada Debat Pilpres Kedua

“(Mayor Teddy) tidak mewakili institusi TNI atau kepentingan pribadi. Situasinya berbeda jika yang bersangkutan atau prajurit aktif lainnya, misalnya karena kehendaknya sendiri ikut kampanye,” kata Julius, Senin (18/12/2023).

Kehadiran Teddy, kata dia, misalnya saat acara debat capres atau kegiatan kampanye Prabowo, sebatas sebagai ajudan.

“Dia tidak punya pengaruh ke dalam atau keluar terhadap partai atau proses pemilihan presiden (pilpres). Sangat berbeda, misalnya, anggota TNI aktif ikut kampanye sebagai pribadi atau jabatan di luar tupoksi-nya,” kata Kapuspen TNI.

Julius kembali menegaskan posisi ajudan Prabowo itu pun melekat pada setiap kegiatan, baik sebagai menteri pertahanan maupun capres.

“Ajudan melekat, karena tupoksinya demikian. Bisa tidak melekat kalau atasannya tidak berkenan,” kata Julius.

Baca Juga:Ziarah ke Makam Sukarno, Prabowo Subianto Janjikan Hal Ini Pada Kaum Marhen

Keberadaan Mayor Teddy pada kegiatan kampanye Prabowo, termasuk saat debat capres, menjadi sorotan, termasuk di media sosial.

Beberapa menilai keberadaan Teddy, yang juga sama-sama mengenakan pakaian berwarna sama seperti tim sukses Prabowo, melanggar aturan karena status Teddy saat ini masih menjadi prajurit aktif.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tepatnya pada Bagian Keempat Larangan Kampanye Pasal 280 ayat (2) huruf g mengatur pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan anggota TNI dan Polri.

Laksamana TNI Yudo Margono, saat masih menjabat Panglima TNI, saat ditanya mengenai status ajudan/sekretaris pribadi dari prajurit yang bertugas mendampingi pejabat publik yang juga peserta pemilu menjelaskan TNI akan membuat aturan teknis untuk menjamin para prajurit tetap netral saat menjalankan tugasnya sebagai ajudan.

Walaupun demikian, saat Julius ditanya mengenai aturan itu, dia menjawab sejauh ini belum ada aturan khusus yang mengatur soal ajudan yang mendampingi pejabat publik sekaligus capres/cawapres. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini